Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor di Pasuruan Digulung
PASURUAN, FaktualNews.co – Petugas Satreskrim Polres Pasuruan menggulung jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pasuruan, diciduk.
Ini setelah petugas Satreskrim Polres Pasuruan mengembangkan kasus yang sering menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya pemilik motor.
Dari penangkapan tersebut, polisi menangkap otak pencurian, orang yang membantu dan penadahnya, total lima tersangka. Masing-masing EH, sebagai otak curat dan curanmor.
Kemudian FH, yang membantu tersangka EH, dan S serta MS sebagai penadah. “Mereka komplotan jaringan curanmor,” ujar Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono, Senin (8/7/2019).
Kelima tersangka tersebut, sambung Wakapolres Supriyono, merupakan jaringan curanmor dan curat motor yang sering berkeliaran mengincar motor warga.
“Mereka hunting keliling Pasuruan. Tapi, yang sering jadi lokasi aksi curat dan curanmor mereka adalah kawasan Prigen, Pandaan dan Rembang serta beberapa lokasi lainnya,” jelas wakapolres.
Supriyono menjelaskan, saat hunting, mereka menentukan gambaran motor yang akan menjadi sasaran. Mereka juga memetakan potensi kerawanan lokasi di sekitarnya.
“Kami masih kembangkan. Jaringan ini terstruktur dan terencana. EH yang mencuri bersama FH, nanti hasil curian dijual ke S dan MS dengan harga Rp 3 juta lebih, tergantung kondisi motornya,” bebernya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yoga menambahkan, para tersangka merupakan spesialis curanmor. “Mereka beraksi di rumah yang parkirannya di luar. Hasil penjualan hasil curian digunakan untuk keluarga sebagian dan sebagian untuk pesta sabu,” urai dia.
Dewa Putu Prima Yoga berjanji mengembangkan kasus yang diduga melibatkan sejumlah penadah yang selama ini sulit terendus. Selain itu, keberadaan para pelaku, juga kerap berpindah lokasi.
Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti tiga unit motor. “Kami juga akan dalami pelaku lainnya,” terang Dewa Putu Prima Yoga.