Caleg Terpilih DPRD Jombang, Cakup Ismono Meninggal, Siapakah Penggantinya ?
JOMBANG, FaktualNews.co – Kabar meninggalnya, anggota DPRD Jombang, Jawa Timur, Cakup Ismono, membawa duka yang mendalam bagi keluarga dan rekan sesama anggota legislatif di DPRD setempat.
Terlebih, Cakup Ismono yang masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus juga Ketua Komisi A DPRD Jombang ini tergolong sosok politikus legendaris di dunia politik di Jombang.
Sebab, semasa hidupnya, mendiang sudah tiga kali berturut-turur menjabat sebagai wakil rakyat, sejak 2004 silam. Bahkan, pada Pileg 2019 ini, untuk yang keempat kalinya, Cakup Ismono kembali lolos terpilih menjadi anggota DPRD Jombang (2019 – 2023) dengan perolehan sebanyak 3.175 suara.
Selain Cakup, di Dapil 4 Jombang (Bandar Kedungmulyo, Perak, Gudo dan Ngoro), rekanya satu Partai Politik, Marsaid, yang juga merupakan mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Jombang, juga berhasil lolos di gelaran Pileg 2019 ini.
Sehingga total ada dua kursi yang diperoleh PDI Perjuangan di Dapil 4 ini. Dimana Marsaid, juga pernah menjadi anggota DPRD Jombang selama tiga periode (1999-2004, 2004-2009, 2009-2014).
Lalu bagaimana dengan proses dan mekanisme selanjutnya jika Caleg terpilih tersebut kemudian meninggal dunia ?
Komisioner KPU Kabupaten Jombang, As’ad Choiruddin mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, jika salah satu Caleg jadi berhalangan (karena meninggal dunia), maka secara otomatis posisinya akan digantikan Caleg yang posisi perolehan suaranya berada dibawahnya.
“Caleg yang perolehan suaranya berada di bawahnya ditetapkan dulu kemudian dilantik, ”ujar As’,ad, Selasa (9/7/2019).
As’ad menuturkan, berdasarkan data yang tercatat di KPU Kabupaten Jombang, posisi perolehan suara terbanyak setelah Cakup Ismono adalah Sri Endah Wahyu Ningsih. Total suara Caleg perempuan asal Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang yang diusung PDI Perjuangan ini tercatat sebanyak 2.672 suara.
Sehingga dimungkinkan, Sri Endah Ini lah yang nantinya berhak menggantikan posisi Cakup pada penetapan perolehan hasil Pileg 2019 oleh KPU Kabupaten Jombang.
“Pada saat rekapitulasi kan sudah dihitung, Partai tersebut dapat berapa kursi, Jadi nanti caleg dengan suara terbanyak dibawahnya ini yang langsung ditetapkan dan berhak atas jatah kursi itu, Mekanismenya seperti itu,”terang As’ad.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Jombang, Cakup Ismono, meninggal dunia pada, Selada (9/7/2019) dini hari. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Komisi A DPRD Jombang ini meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Jombang karena sakit.