FaktualNews.co

Warung Remang-remang Malangsari Magetan Dibongkar Tim Gabungan, Rata dengan Tanah

Hukum, Peristiwa     Dibaca : 1298 kali Penulis:
Warung Remang-remang Malangsari Magetan Dibongkar Tim Gabungan, Rata dengan Tanah
FaktualNews.co/zaenal abidin
Puluhan warung remang-remang di Magetan dibongkar tim gabungan dengan peralatan berat.

MAGETAN, Faktualnews.co-Sedikitnya 56 bangunan liar (bangli) di  Desa Malangsari Kecamatan Maospati Magetan, tepatnya  di pinggir Jalan Raya Ngawi-Madiun dibongkar oleh tim gabungan, sehingga rata dengan tanah, Rabu (10/7/2019). Bangli tersebut kerap disalahgunakan sebagai tempat prostitusi dan rumah karaoke liar.

Sejak pagi ratusan aparat gabungan mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), Polres Magetan, Kodim Magetan dan Satpol PPMagetan siaga di area yang selama ini dikenal sebagai lokalisasi Malangsari.

Ratusan aparat gabungan tersebut siap dengan satu buah ekskavator untuk merobohkan dan meratakan bangunan liar yang sering disalah gunakan sebagai ajang prostitusi. Menjelang siang, peralatan berat itu pun mulai beraksi dengan merobohkan puluhan  bangle tersebut hingga rata dengan tanah.

Sebelumnya puluhan bangli tersebut sudah beberapa kali akan dibongkar maupun dilakukan penutupan. Tetapi selalu gagal. Sempat ada rumor, di balik tempat prostitusi tersebut ada beking pejabat tinggi.

Pada kepemimpinan Bupati Magetan sebelumnya sudah sering direncanakan dilakukan penutupan maupun pembongkaran bangli yang berada di atas tanah milik pemprov tersebut selalu gagal.

“Ini berawal dari laporan masyarakat yang dikirimkan pada Bupati Magetan, kemudian diteruskan pada GubernurJawa Timur,” jelas Kasat Pol PP Pemprop Jatim Budi Santoso kepada awak media, di sela pembongkaran, Rabu (10/7/2019).

Budi menjelaskan pembongkaran memang sempat beberapa kali tertunda, karena kondisi yang tidak memungkinkan dilakukan pembongkaran.

“Memang sempat ditunda beberapa kali usai dilakukan penutupan. Mulai dari sebelum lebaran hingga menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (terkait sengketa Pilpres). Setelah selesai hari ini bisa dilaksanakan pembongkaran,” jelasnya.

Kasi Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Ngadiyono mengatakan dirobohkannya puluhan bangunan tersebut dikarenakan memang secara aturan, ruas jalan provinsi tidak boleh didirikan bangunan, karena akan mengganggu arus lalulintas.

Menurut Ngadiyono pasca-pembongkaran akan segera dilakukan pembersihan material sisa bangunan tersebut. “Semoga setelah dibongkar ini ke depan arus lalulintas semakin lancar karena kanan kiri jalan tidak ada bangunan yang mengganggu,” urai Ngadiyono.

Dan rencananya pemprov bersama Pemkab Magetan akan melakukan penanaman pohon agar masyarakat semakin paham bahwa area tersebut benar-benar tidak lagi ditempati.

“Besok setelah semuanya bersih akan kita tanami pohon disepanjang ruas jalan khususnya bekas yang ditempati bangunan itu,” pungkas Ngadiyono.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah