FaktualNews.co

Dramatis, Pelimpahan Pembunuh Budi Hartanto di Kediri, Kedua Tersangka Minta Maaf dari Sel

Hukum, Peristiwa     Dibaca : 844 kali Penulis:
Dramatis, Pelimpahan Pembunuh Budi Hartanto di Kediri, Kedua Tersangka Minta Maaf dari Sel
FaktualNews.co/Ubaidhillah
dua tersangka pembunuh Budi Hartanto Kediri menunjukkan surat permohonan maaf untuk keluarga korban

KEDIRI, FaktualNews.co – Pelimpahan dua tersangka kasus mutilasi di Kediri dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kediri berlangsung dramatis. Di depan awak media, kedua tersangka saat berada di sel tahanan meminta maaf, dengan ucapan dan surat tertulis.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua, saudara dan teman-teman budi semua, saya meminta maaf,” ujar Aris Sugiarto di dalam sel kejaksaan, Kamis (11/7/2019).

Selain Aris, Azis Prakoso pun juga meminta maaf atas apa yang telah diperbuatnya kepada Budi Hartanto. “Saya sangat menyesal terhadap apa yang telah saya lakukan sekali lagi saya meminta maaf kepada semuanya,” ujar Azis.

“Kami berdua, Aris dan Ajis memohon maaf kepada bapak ibu Budi. Kami sangat menyesal atas perbuatan kami. Kami berdua hanya bisa mendoakan Budi Hartanto diampuni segala dosa-dosanya dan diterima semua amalnya semasa hidup di dunia dan semoga ditempatkan di tempat orang-orang yang beriman. Amin allahumma amin ya robbal alamin,” demikian tulis kedua tersangka.

Taufiq Dwi Kusuma, penasihat hukum kedua tersangka mengatakan, surat yang ditulis kedua kliennya akan ditujukan kepada kedua orang tua korban.

“Keduanya sudah sangat menyesal atas perbuatannya yang tidak sengaja, mudah-mudahan diterima pihak keluarga. Dan korban, saudara Budi, semoga aewahnya diterima Tuhan yang Maha Esa,” ujarnya.

Ke depan lanjut laki-laki yang akrab disapa Taufiq ini, dia berharap majelis hakim mau mempertimbangkan isi surat dari kedua tersangka dan dapat diringankan hukumannya.

“Tentunya semoga surat tadi bisa menjadi pertimbangan. Dan menjadi dasar utama itu, adalah ada permulaan ada sebab akibat pembunuhan itu. Ya nanti kita buktikan di pengadilan selama sidang nanti,” katanya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags