Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Kediri Ditangani 5 Jaksa
KEDIRI, FaktualNews.co – Dua tersangka kasus mutilasi terhadap Budi Hartanto, yakni Azis Prakoso dan Aris Sugiarto akan ditangani 5 jaksa dalam proses hukun di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Subroto mengatakan, pihak kejari tidak akan memperlambat proses hukum yang dijalani keduanya. Kejari akan segera menyerahkan berkas-berkas yang dibawa dari Polda ke PN.
“Sebelumnya akan kami periksa dulu seluruh berkas yang telah dilimpahkan ke kami. Dan tentunya, kami dari kejari akan melimpahkan secepatnya ke Pengadilan Negeri, biar kedua tersangka secepatnya mendapat kepastian hukum dan cepat menjadi terdakwa,” ujar Subroto.
Ia juga mengatakan dalam penanganan kasus tersebut, ada 5 jaksa yang akan menangani. “Lima jaksa itu terdiri atas tiga dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dua dari Kejaksaan Negeri Kediri,” tukasnya.
Taufiq Dwi Kusuma, kuasa hukum tersangka menambahkan, setelah pelimpahan ke Kejaksaan Negero Kabupaten Kediri, tersangka Aziz dan Aris akan dititipkan di Lapas Kelas 2A Kota Kediri.
“Nanti keduanya dikirim ke lapas selama 20 hari, kemudian jaksa nanti mengajukan persidangan,” ujar Taufiq.
Ke depan Taufiq berharap kliennya dapat diberikan keringanan dalam proses hukumnya. “Yang menjadi dasar utama itu adalah ada permulaan ada sebab akibat pembunuhan itu, ya nanti kita buktikan di pengadilan. Semoga tersangka ini diberi keringanan hukuman,” katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus yang menjerat kedua tersangka, dikenai pasal berlapis. Yakni 365 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.