FaktualNews.co

Teribat Kasus Dana Desa, Kades Tanjung Pecinan Situbondo, Terancam Diberhentikan 

Peristiwa     Dibaca : 1655 kali Penulis:
Teribat Kasus Dana Desa, Kades Tanjung Pecinan Situbondo, Terancam Diberhentikan 
FaktualNews.co/Fatur/
Kepala DPMD Pemkab Situbondo, Suradji.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Pemkab Situbondo akan segara  memberhentikan oknum kepala desa  bermasalah dengan terkait penggunaan Dana Desa. Salah satu Kades yang akan diberhentikan sementara adalah Kades Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo.

Saat ini, surat pemberhentian Kades Tanjung Pecinan tersebut hanya tinggal menunggu tandatangan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto. Kades Tanjung Pecinan diberhentikan sementara, karena kesandung kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) tahun 2018 lalu, sebanyak Rp 315 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)  Pemkab Situbondo, Suradji, mengatakan, pemberhentian Kades Tanjung  Pecinan, masih bersifat sementara.

“SK pemberhentian Hamizun selaku  Kades Tanjung Pecinan,   sudah ada di meja Bupati Situbondo,”ujar Suradji, Kamis (11/7/2019).

Menurutnya,  setelah SK pemberhentian sementara tersebut ditandatangani Bupati Situbondo. Selanjutnya, proses kepemimpinan Desa Tanjung Pecinan, akan digantikan oleh Pjs (pejabat sementara) Kades. Sehingga  Kades Hamizun sudah tidak  bisa lagi menjalankan roda pemerintahan desa.

“Untuk sementara, roda pemerintahan desa Tanjung Pecinan, nanti akan dikendalikan oleh seorangh Pjs,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya. Dugaan penyimpangan dana desa (DD)  di Desa Tanjung Pecinan, sudah ditangani penyidik Tipikor Polres Situbondo, sejak Pebruari 2019 lalu.

Penyidik mengusut penggunaan dana desa tersebut setelah inspektorat Pemkab Situbondo, menemukan adanya  penggunaan anggaran DD tahun 2018 lalu, yang tidak  tak bisa dipertanggung jawabkan.

Awalnya  ada anggaran dana desa sebesar Rp 473 juta lebih  untuk pembangunan fisik. Namun dalam pelaksanaannya, inspektorat menemukan dana sekitar Rp 315 juta tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin