FaktualNews.co

Komplotan Jambret HP di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Dibawah Umur, Dua Buron

Kriminal     Dibaca : 1226 kali Penulis:
Komplotan Jambret HP di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Dibawah Umur, Dua Buron
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Kedua pelaku jambret HP milik perempuan yang dibekuk Satreskrim Polres Jombang. 

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua pelaku begal dibekuk Satuan Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur. Keduanya, yakni Didik Hariadi (23) dan Aprianto Wasikin (24) warga Desa Sumberagung Kecamatan Perak.

Kedua pelaku bahkan mengaku sudah beraksi di lebih dari sepuluh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di beberapa kali di wilayah Jombang dan Kediri.

Aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua bulan, yakni April hingga Mei 2019.

Kepada polisi, kedua pelaku juga mengaku menjambret tidak hanya berdua saja, melainkan juga dibantu tiga temannya secara bergantian.

Ironisnya, salah satu rekan pelaku yang sudah berhasil ditangakap ini ternyata basih berusia dibawah umur, yakni RP (17) warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.

Sedangkan dua pelaku lain, diantaranya adalah M (24) dan R (19) asal Kecamatan Perak, yang kini keduanya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, rata-rata sasaran para pelaku adalah perempuan yang biasa menggunakan HP saat berkendara.

Pelaku kemudian memepet korbannya dengan sepeda motor yang mereka kendarai lalu langsung merampas barang bawaannya, seperti HP.

“Ini pengakuan para pelaku sudah beraksi lebih dari sepuluh kali Kecamatan Gudo, Megaluh, Area barat kampus Stikip Jombang, Jalan Raya Mojosongo dan Kunjang Kediri, selama bulan April hingga Mei 2019,”ujarnya, Jum’at (12/7/2019).

Kini polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang masih melarikan diri. Dari tangan para pelaku, juga disita dua buah sepeda motor jenis yamaha Vixion S 4997 ZW dan Honda CBR150 tanpa plat nomor yang dijadikan sebagai sarana menjambret. Selain itu, juga disita barang bukti sebuah HP Oppo A3s yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin