SIDOARJO, FaktualNews.co – Akses jalan selebar 3 meter untuk dua rumah warga di Jalan Ketegan Barat nomor 57, RT 05, RW 01, Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo ditutup tembok oleh tetangga. Akibatnya, pemilik rumah terpaksa menggunakan akses jalan lain untuk tetap bisa keluar masuk rumah.
Persoalan pagar setinggi 2,5 meter dengan panjang sekitar 6 meter itu kini menjadi sengketa dan sedang proses hukum. Dua rumah warga yang ditutup tembok itu milik Ikrima Bahmid dan Iksan Bahmid. Keduanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Sementara, Akif Ismadi Jailani dan Edy Setiawan sebagai pihak tergugat satu dan dua. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pembangunan tembok dan mengklaim sebagai pemilik lahan yang menjadi jalan tersebut.
Persoalan itu akhirnya membuat majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) ke objek sengketa, Jum’at (12/7/2019).
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Hartoyo dan dua prinsipalnya ikut turun ke lokasi. Begitupun prinsipal tergugat dan kuasa hukumnya, Amir Suyono.
Kuasa hukum penggugat, Hartoyo mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan itu meminta agar bangunan pagar yang dibangun tergugat itu agar dibongkar.
Sebab, lanjut dia, bangunan pagar tersebut menutup akses jalan kliennya tersebut. Ia menjelaskan, akibat penutupan itu, akses jalan masuk rumah melalui pintu depan penggugat satu tidak bisa dilalui.
“Sehingga aktifitasnya untuk keluar masuk rumah lewat pintu dapur. Sementara untuk, untuk penggugat dua aksesnya jalan belakang tertutup pagar itu, aktifitas hanya melalui pintu depan saja,” jelasnya.
Sejauh ini, Hartoyo mengaku upaya perdamaian antar para pihak sudah dilakukan mulai tingkat Kelurahan hingga Pengadilan.
“Namun upaya itu tidak berhasil akhirnya berlanjut ke persidangan,” ungkapnya.
Terkait persoalan itu, Hartoyo mengaku bahwa kliennya menginginkan supaya bangunan pagar itu dirobohkan, agar akses jalan penggugat kembali bisa dilalui. “Namun hasil perundingan masih belum ada kesepakatan, sehingga upaya hukum dilakukan,” jlentrehnya.
Sejauh ini, pihaknya juga sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibuktikan dalam persidangan bahwa akses jalan kliennya yang ditutup pagar pagar oleh tergugat itu memang digunakan akses jalan umum, bukan pribadi.
“Nanti bukti-bukti sudah ada. Akan kami sampaikan kepada majelis hakim,” jelasnya sambil menujukan sertifikat dan bukti lainnya.
Sementara, Amir Suyono, kuasa hukum tergugat satu dan dua mengaku bangunan pagar yang menutup pintu penggugat itu tidak lepas dari sejarah masa lalu. “Ini bukan akses jalan utama, bukan jalan umum. Tapi, ini akses jalan keluarga,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa tanah yang dibuat jalan itu yang diklaim sebagai jalan keluarga itu bersal dari pembelian keluarga tergugat.
“Ini dibeli dari kakek buyutnya tergugat satu, beli dari saudara pamannya yaitu Haji Kurdi. Setelah beli itu digunakan aksee jalan masuk keluarga. Bukan untuk jalan umum,” ungkapnya.
Keputusan pihak tergugat membangun tembok pada November 2015 silam. Amir mengaku, keputusan itu dilakukan karena akses jalan itu bukan jalan umum, melainkan jalan pribadi.
“Apalagi saat pihak penggugat membangun bangunan rumah lantai dua dan menutup akses jalan ini. Material membahayakan keluarga yang ada di sini. Makanya ditarik garis tembok ini,” pungkasnya.