Nyambi Jualan Pil Koplo, Kernet Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi di Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co- Remaja di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ternyata menjadi sasaran empuk praktik peredaran obat terlarang dari luar Kota.
Terbukti dengan ditangkapnya satu lagi pengedar pil double L asal luar kota, Mochamad Masduki (25) warga Desa Kedungsugo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan ini berselang tak lama setelah sebelumnya pengedar asal Mojokerto juga ditangkap anggota Polsek Ploso.
Pemuda yang bekerja sebagai kernet ini ditangkap anggota Polsek Kesamben di area parkir sebuah Bank di Desa Carangrejo, Sabtu 13 Juli 2019 lalu.
Kapolsek Kesamben, AKP Mursid, mengatakan, pelaku ditangkap setelah anggotanya di lapangan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Petugas kemudian menangkap dan menggeledah pelaku dan ternyata benar, pelaku membawa puluhan butir Pil koplo di salah sakunya.
“Setelah kami geledah, benar pelaku membawa 20 butir pil double L disimpan dalan dua plastik klip sehingga kami gelandang ke Mapolsek Kesamben untuk proses lebih lanjut”, terangnya, Senin (15/7/2019).
Selain barang bukti pil setan tersebut, polisi juga menyita HP milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan transaksi narkoba serta uang tunai Rp. 50 ribu.
Kini, Polisi tengah mendalami pelaku terkait lainya yang diduga merupakan satu jaringan dengan Masduki. Pelaku kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Kesamben dan terancam dengan undang-undang kesehatan karena tanpa keahlian menjual atau mengedarkan obat keras pil double L.
“Kami dalami kasus ini, termasuk jaringan lain, karena posisi ditangkap ini dia diduga tengah menunggu pemesan. Kami jerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan”, pungkasnya.