Dishub Jombang Tertibkan Mobil Parkir di Jalur Hijau
JOMBANG, FaktualNews.co – Sebanyak empat mobil pribadi ditertibkan oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (17/7/2019).
Penertiban itu dilakukan karena empat kendaraan tersebut melanggar aturan yang ada. Kendaraan roda empat berplat nomor pribadi ini didapati parkir sembarangan di jalur hijau (Sepeda/ Becak), di jalan Wahid Hasyim, Kota Jombang.
Empat mobil itu dijumpai petugas tengah diparkir secara sembarangan oleh pemiliknya di depan kantor Pengadilan Negeri Jombang.
Para petugas langsung meminta para pemilik kendaraan memindahkan mobil mereka ke tempat yang sesuai.
Komandan Regu Lapangan Dishub Jombang, Doni Trisetyanto menuturkan, kegiatan tersebut bertujuan sebagai penertiban di kawasan tertib lalu lintas yang ada di Jombang.
“Ini tujuannya menertibkan kendaraan di kawasan tertib lalu lintas. Mulai dari bentor, kendaraan parkir di atas trotoar, serta kendaraan truk roda 6 ke atas yang masuk kota belum waktunya atau jam yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Penertiban tersebut, menurut Doni, akan dilakukan setiap hari dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Dia menegaskan, untuk jalur hijau yang membentang sepanjang Jalan Wahid Hasyim Jombang ini, dilarang digunakan sebagai tempat parkir.
“Yang ada di depan kantor Pengadilan Negeri kan termasuk jalur hijau, dan itu dilarang untuk digunakan parkir kendaraan”, imbuhnya.
Disinggung mengenai sanksi bagi kendaraan yang melanggar peraturan tersebut, Doni mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum melakukan penindakan.
Hanya saja, petugas bakal memberikan teguran dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat yang melanggar.
“Kami setiap hari melakukan penertiban, namun masih dalam taraf mengingatkan saja. Jika nanti sudah ditetapkan, maka akan ada sanksi berupa penindakan dan penilangan tetapi itu dari pihak Kepolisian,” pungkas Doni.