FaktualNews.co

Sembilan Budak Sabu di Pasuruan Diringkus Polisi, Seorang Diantaranya Ibu RT

Peristiwa     Dibaca : 988 kali Penulis:
Sembilan Budak Sabu di Pasuruan Diringkus Polisi, Seorang Diantaranya Ibu RT
FaktualNews.co/Aziz/
Sembilan Budak Sabu di Pasuruan, Diringkus Polisi Seorang Diantaranya Ibu RT

PASURUAN, FaktualNews.co – Sebanyak sembilan pelaku yang merupakan budak sabu, diringkus Sat Narkoba Polres Pasuruan.

Hal ini setelah serangkaian pengembangan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan digencarkan dalam sepekan. Bahkan satu diantaranya yakni seorang ibu rumah tangga asal Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Waka Polres Pasuruan, Kompol Supriyono mengatakan, dari sembilan tersangka merupakan pengguna hingga pengedar narkoba yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Dari seluruh tersangka ini, satu diantaranya perempuan yang merupakan pengedar yang masuk target operasi,” jelasnya di Mapolres Pasuruan, Rabu (17/7/2019).

Menurut Supriyono, diamankan seorang ibu rumah tangga (RT) yakni Anisyah (37) warga Jalan Tengiri, Kelurahan Bendomungal, Bangil, setelah dilakukan pendalaman.

“Pelaku diamankan saat menunggu calon pembelinya di mini market, Desa Cangkringmalang, Beji, pada Jum’at malam. Dari penangkapan itu ditemukan sabu yang sudah terbungkus di dalam bungkus rokok,” terangnya.

Tak sampai disitu, dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil menggeledah tempat kos-kosan milik pelaku. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya dua tablet warna hijau seberat 0,76 gram, empat pak plastik kecil, sebuah timbangan elektrik, sebuah HP dan tiga kantong kecil berisi sabu dengan berat kotor 15,14 gram, 15,17 gram dan 5,56 gram.

“Tersangka Anisah ini kami tangkap setelah kami lakukan pengembangan terhadap kasus sabu atas nama tersangka Muhammad Syaifudin, yang merupakan kuli bangunan, warga Dusun Selohan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dia tertangkap saat bawa sabu,” tambah Kasat Narkoba, Iptu Sugeng Prayitno.

Dari tangan tersangka Muhammad Syaifudin, berhasil diamankan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing – masing 19,64 gram, 3,10 gram, dua pipet kaca kosong, sebuah  timbangan elektrik, dua botol dengan sedotan, sebuah pak plastik kecil, sebuah kotak hitam dan sebuah handphone milik pelaku. Sejumlah barang ini kami amankan untuk dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya, kesembilan orang pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin