FaktualNews.co

Aset YKP dan PT Yekape Kembali ke Pemkot Surabaya, Kejati Jatim Tetap Lanjutkan Penyelidikan

Hukum     Dibaca : 1669 kali Penulis:
Aset YKP dan PT Yekape Kembali ke Pemkot Surabaya, Kejati Jatim Tetap Lanjutkan Penyelidikan
FaktualNews.co/Dofir/
Kajati Jatim, Sunarta, di kantornya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Meski aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape sudah diserahkan kembali ke Pemkot Surabaya. Namun, Kejati Jatim memastikan akan tetap menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tubuh yayasan tersebut.

Hal ini dikemukakan oleh Kajati Jatim, Sunarta, disela kegiatan deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara di gedung Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Kamis (18/7/2019) siang tadi.

“Masih berlanjut, karena audit masih berjalan,” kata Kajati Jatim, Sunarta.

Jumlah aset kedua badan usaha tersebut juga belum diketahui secara pasti. Namun, untuk sementara, nilainya ditafsir sebesar 5 hingga 10 triliun rupiah. Pasalnya, audit terhadap kekayaan YKP dan PT Yekape ini masih berjalan.

“Yang saya sebutkan 5 triliun itu hanya berdasar pembukuan yang ada di YKP. Nanti secara riilnya kayak apa BPKP lagi bergerak melakukan audit,” tandasnya.

Kejati Jatim, juga belum menetapkan tersangka terhadap kasus yang mendapat atensi publik tersebut. Kendati demikian, langkah pencekalan terhadap saksi yang dianggap berpotensi menjadi tersangka tetap dilakukan. Termasuk memblokir sejumlah rekening yayasan yang ada di beberapa bank di tanah air.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT Yekape pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya dapat dilihat sejak pendirian ketua YKP yang selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya hingga tahun 1999, dijabat Walikota Sunarto.

Seiring dengan keluarnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua yayasan.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak itulah, para pengurus membuat AD ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal diduga adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi didalamnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin