Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pemuda di Blitar Diringkus Polisi
BLITAR, FaktualNews.co – Diego Septiawan Kristiono (24), Warga Jalan. Jimbe, Gg V 1, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar. Pasalnya dia kedapatan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya. Saat petugas melakukan pengrebekan pelaku tidak bisa berkutik karena terbukti di saku celananya ada satu poket sabu.
“Saat petugas melakukan pengrebekan, pelaku ini awalnya mengelak dan mengecoh petugas. Namun setelah kita cek semua, ternyata sabu-sabu tersebut disimpan di saku celananya, “kata AKP Imron Kamis (18/7/2019).
Menurut Imron, pelaku sudah menjadi target operasi (TO) Satreskoba Polres Blutar Kota. Karena dia ini yang sering melakukan transaksi di Kota Blitar maupun di Kabupaten Blitar.
“Sudah lama pelaku ini jadi target operasi kami. Namun baru tadi malam kami bisa tangkap, “ujarnya
Lebih lanjut Imron menambahkan, pelaku ini mendapatkan sabu dari Lapas Madiun. Dia beli lewat telephon dan pengambilanya mengunakan sistem ranjau.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Madiun, namun kami masih akan melakukan penyelidikan benar tidaknya pengakuan pelaku, “ujarnya
Sementara dari hasil pengrebekan pengedar sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebanyak tiga plastik sabu dengan berat 0,28 Gram, 0,14 Gram, dan 0,22 Gram. Selain sabu sabu petugas juga menyita sebuah timbangan digital.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 subs Pasal 127 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara, “pungkasnya