Politik

KPU Jatim Imbau KPU Daerah Kurangi TPS pada Pilkada 2020

KEDIRI, FaktualNews.co – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melakukan rapat koordinasi di Kabupaten Kediri, Kamis (18/7/2019).

Hasilnya, KPU Jatim mengimbau kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengurangi TPS yang sudah ditetapkan pada pemilu serentak 2019 yang lalu.

Khoirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan, rekomendasi yang disampaikan kepada 19 KPU Kabupaten/Kota yang akan menggelar pilkada serentak, idealnya, jika pada Pilpres lalu dalam 1 TPS ada 300 pemilih, maka pada Pilkada serentak mendatang jumlahnya dapat ditingkatkan menjadi 800 pemilih.

“Sehingga jumlah TPS untuk kebutuhan pilkada serentak, bisa dikurangi. Apalagi sesuai aturan, untuk pendirian TPS Pilkada, jumlah pemilih di tiap TPS, maksimalnya 800 orang. Sedangkan pada Pilpres lalu hanya 300 orang,” katanya usai rakor hari ini di Hotel Bukit Daun Semen Kabupaten Kediri,  Kamis (18/7/2019).

Ditambahkan Choirul, penyebab pengurangan jumlah TPS ini, karena alasan pada Pilkada serentak tahun depan, jumlah surat suara yang dicoblos oleh masyarakat hanya satu lembar.

“Sementara, pada agenda Pilpres tahun 2019 ini, seorang pemilih memperoleh 5 lembar surat suara. Selain untuk memilih presiden dan wakilnya, saat itu mereka juga memilih sejumlah calon wakil rakyat di DPR, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD,” katanya.

Dia berharap, melalui agenda Rakor Penyusunan Program Dan Anggaran Pilkada Serentak 2020 antara jajaran KPU Provinsi Dengan KPU Kabupaten/Kota se Jatim, ada kesamaan persepsi dalam penyusunan program dan anggaran Pilkada serentak.

Khususnya bagi 19 Kabupaten/Kota di Jatim, yang bakal menggelar pilkada serentak pada tahun 2020.

“Dengan kegiatan ini pula, kami harapkan pada Juli hingga Agustus ini para anggota KPU di daerah sudah melakukan finalisasi pengajuan nominal anggaran untuk Pilkada serentak,” katanya.

Kondisi ini, lanjut dia, juga mengingat ada sejumlah KPU Kabupaten/ Kota yang telah melaksanakan komunikasi soal anggaran ini dengan pemerintah daerahnya.

Untuk diketahui, pengajuan anggaran Pilkada serentak ini juga termasuk hitungan perihal pembiayaan penyelenggaraan jika ke depan, ada Penghitungan Suara Ulang (PSU), maupun ketika ada sengketa hasil pemilu.