FaktualNews.co

LHKPN 100 Persen, KPK Puji Kepatuhan Pejabat Pemkab Situbondo

Peristiwa     Dibaca : 894 kali Penulis:
LHKPN 100 Persen, KPK Puji Kepatuhan Pejabat Pemkab Situbondo
Budi Santoso, penasihat KPK, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Situbondo.

SITUBONDO,FaktualNews.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengapresiasi para pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, karena tingkat kepatuhan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK RI sangat tinggi.

Bahkan, dari jumlah total 65 pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, mereka semuanya sudah melaporkan LHKPN kepada KPK RI. Sedangkan dari jumlah total 45 anggota DPRD Kabupaten Situbondo, hanya 4 anggota yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK RI.

“Berdasarkan rekapitulasi, tingkat kepatuhan pejabat Situbondo kepada LHKPN mencapai 100 persen, sehingga kami sangat mengapresiasi para pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo,” ujar Budi Santoso, penasihat KPK RI, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, tingkat kepatuhan para pejabat terhadap LHKPN ini merupakan salah satu indikator dan titik awal dalam pencegahan tindak pidana korupsi para pejabat.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada para pejabat untuk melaporkan LHKPN dengan jujur, baik para pejabat di daerah maupun pejabat di pusat,” imbuh Budi Santoso.

Budi menegaskan, kegiatan Roadshow KPK RI dengan tema ‘Jelajah Negeri Membangun Anti Korupsi’ ke sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, ini bertujuan mendekatkan KPK RI kepada semua elemen bangsa.

“Tujuannya meminta kepada semua elemen bangsa, untuk memberantas tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”b ebernya.

Budi menambahkan, dalam kegiatan Roadshow ke 17 kabupaten/kota di Jawa Timur ini, juga untuk mengenalkan lima tugas pokok KPK RI.

Karena selama ini masyarakat hanya mengenal KPK dalam melakukan Penindakan terhadap tersangka korupsi, seperti operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah pejabat di Indonesia.

“Oleh karena itu, dalam Roadshow ke sejumlah daerah di Indonesia, kami juga mengenalkan lima tugas dan fungsi KPK, yakni koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan dan penindakan.

Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, melainkan juga melakukan pencegahan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah