TRENGGALEK, FaktualNews.co-Besarnya Silpa Kabupaten Trenggalek pada tahun 2018, memicu DPRD setempat untuk meminta pemkab fokus pada perencanaan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Trenggalek usai pelaksanaan Sidang Paripurna mengesahkan tentang Perda laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2018 dan Perda PDAM.
Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek menjelaskan, hari ini telah disahkan dua Raperda menjadi Perda. Yakni tentang laporan pertanggungjawaban APBD Trenggalek tahun 2018 dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) menjadi Perda.
Pengusulan dua Reperda menjadi Perda tersebut, juga telah disampaikan laporan dari Banggar. Setelah itu diambil keputusan bersama untuk disahkan menjadi Perda.
“Kedepan perencanaan harus lebih optimal dalam pelaksanaan. Sebab Silpa yang dihasilkan semua juga mencakup hasil pada perencanaan,” ungkapnya, Kamis (18/7/2019).
Samsul juga menegaskan, harus disadari dan dipahami di tahun kemarin, karena masih banyak jumlah Silpa. Dan Silpa itu sendiri ada Silpa terikat, Silpa bebas dan Silpa bebas tak terikat.
Untuk Silpa terikat, bisa untuk menutup devisit APBD. Sedangkan Silpa tidak terikat, terkait tunjangan profesi guru yang belum sempat terbayarkan.
“Dalam hal ini juga masih banyak Silpa bebas, namun Silpa bebas di sini juga akibat efisiensi perencanaan,” jelasnya.
Ditambahkan Samsul, untuk PDAM memang ada pembaruan di perda baru. Dan isinya nanti akan mengarah kepada permodalan serta pembuatan produk air minum baru untuk mengangkat anak perusahaan nantinya.