FaktualNews.co

Jadi Bidikan Polisi, Pengedar Asal Surabaya Ini Bawa Sabu Dalam Karcis Bus dan Uang Kertas

Kriminal     Dibaca : 762 kali Penulis:
Jadi Bidikan Polisi, Pengedar Asal Surabaya Ini Bawa Sabu Dalam Karcis Bus dan Uang Kertas
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Salah satu tersangka pengedar sabu di bekuk Polisi Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu kembali diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat (19/7/2019).

Dua pengedar tersebut merupakan target operasi (TO) yang telah lama menjadi incaran Polisi.

Diantaranya, Rheno Purnadarmantya (33) warga asal Jalan Dukuh pakis Kota Surabaya. Pria bertubuh jangkung ini ditangkap saat berada di halaman sebuah minimarmet di kawasan Jalan Sukarno-Hatta Jombang.

Dari tangannya, didapat sebuah barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 1,46 gram yang dibungkus dengan kertas bekas karcis tiket Bus dan 1 lembar uang tunai Rp.2 ribu. Selain itu, Polisi juga menyita dua buah HP beserta simcardnya yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana melakukan transaksi sabu.

“Kita tangkap Selasa (16/7) dini hari kemarin, barang bukti ini disimpan dikertas bekas karcis bus dan uang kertas”, terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid.

Di hari yang sama, pada malam hari, Polisi kembali menangkap satu pelaku lagi, yakni, Aris Sugianto (26). Warga asal Jalan Trunojoyo Gondanglegi, Malang ini diringkus di jalan Patimura Kecamatan Mojoagung.

Sama halnya dengan pelaku sebelumnya, Aris juga telah lama menjadi bidikan Satresnarkoba Polres Jombang. Dari tangannya, disita barang bukti sabu seberat 0,34 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus bekas rokok dan sebuah HP beserta kartu simnya.

Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduaya akan dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika.

“Sudah jelas diatur dalam undang-undang, setiap orang dgn sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh