Kejati Jatim Nyatakan Berkas Kasus Gubeng Lengkap Atau P21
SURABAYA, FaktualNews.co – Kejati Jawa Timur akhirnya menyatakan berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya telah lengkap atau P21.
Berkas dinyatakan lengkap, setelah sebelumnya telah dilakukan perbaikan oleh penyidik Polda Jatim. Sebab, belum ada unsur Mens Rea yang disertakan kedalam berkas tersebut.
“Berkas kasus Gubeng sudah di P21, sudah lengkap,” tandas Aspidum Kejati Jatim, Maryono, Jumat (19/7/2019).
Setelah dinyatakan lengkap, kata Maryono, berkas akan kembali diserahkan ke Polda Jatim untuk masuk ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Rencananya, berkas akan diserahkan pekan depan.
“Setelah dinyatakan lengkap, nantikan tahapannya ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda (Jatim). Ini kan berkas baru saya tandatangani, mungkin siang ini atau Senin akan kita serahkan ke Polda (Jatim),” jelasnya.
Dikatakan Maryono, berkas amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya terdiri atas dua berkas dengan enam tersangka, yakni BS (Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering atau NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).
“Dan yang tercantum disitu di P21 semua,” singkatnya.
Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya, Jawa Timur, ambles dengan kedalaman kurang lebih 8 meter pada, Selasa, 18 Desember 2018 malam, lalu. Diduga akibat adanya proyek basemen milik RS Siloam.
Atas kejadian ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan enam tersangka. Kendati demikian, keenamnya tidak dilakukan penahanan.