Kurang dari 24 Jam, Penjambret di Jombang Diringkus Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pelaku jambret di Jombang, Jawa Timur, diringkus anggota Polsek Diwek, dalam waktu singkat, Sabtu (20/7/2019).
Pelaku bernama Bagus Dwi Waluyo (23) warga Desa Godong Kecamatan Gudo ini ditangkap setelah sebelumnya merampas HP milik gadis bernama Eka Rahma Gati (19) warga asal Kecamatan Gudo.
Kejadian ini bermula saat korban pada Kamis 18 Juli 2019, sekitar pukul 19.30 Wib tengah berboncengan dengan kerabatnya menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Raya Desa Jatipelem tanpa disangka korban yang tengah memegang HP ini tiba-tiba dipepet oleh pelaku dan langsung mencoba merebut HP yang ada di tangan korban.
Keduanya sempat terlibat tarik-menarik. Korban berusaha mempertahankan HP dari rampasan pelaku. Namun, usaha itu sia-sia, karena pelaku berhasil membawa kabur HP tersebut. Atas kejadian ini korban akhirnya melapor ke Polsek Diwek.
“Setelah kita lakukan upaya penyelidikan, alhamdulillah tidak sampai 24 jam pelaku dapat kami tangkap dan mengakui semua perbuatannya,” terang Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi.
Pelaku kini ditahan di Polsek Diwek untuk kepentingan penyidikan. Petugas terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam bernomor polisi AG 3436 VAA milik pelaku yang digunakan sebagai sarana menjambret. Selain itu, juga disita sebuah HP sebagai barang buktinya.
“Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan”, pungkasnya.