Hari pertama pendaftaran Kades serentak di Mojokerto Masih Sepi Pendaftar
MOJOKERTO.FaktuaNews.co – Hari pertama pendaftaran bakal calon Kepala desa serentak di Kabupaten Mojokerto masih sepi pendaftar. Direncanakan sebanyak 253 desa di Kabupaten Mojokerto akan menggelar Pilkades serentak 23 Oktober 2019.
Seperti terpantau di Desa Medali Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, sejak dibukanya bakal calon Kepala desa Senin (22/07/19) pagi, hingga berita ini diunggah masih belum ada bekal calon yang mendaftar.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Medali Muhammad Aqib Ma’rufin mengatakan, sejauh ini di sekretariat Desa Medali tempat pendaftaran bakal calon Kepala desa, masih belum satupun yang mendaftarkan diri.
Ia berujar, pendaftaran bakal calon Kepala Desa pada Senin (22/07/19) memasuki tahapan ke tiga yakni pendaftaran pencalonan.
“Hari ini merupakan tahapan ketiga, pendaftaran dibuka sejak 22 Juli sampai 1 Agustus mendatang mulai pukul 07.00 sampai pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam sistem pendaftaran jika kurang dari dua pendaftar. Maka, akan diberlakukan pembukaan pendaftaran tahap kedua selama tujuh hari (tanggal 2 sampai 12 Agustus).
Sementara, jika jumlah pendaftar lebih dari lima, maka,diberlakukan seleksi tambahan. Terdiri dari, seleksi pengalaman kerja, tingkat pendidikan dan tingkat usia. Sementara penetapan calon yang berhak dipilih pertanggal per 29 Agustus.
” Di hari pertama ini, hingga pukul 13.00 wib dibukanya bakal calon Kepala Desa di Desa Medali masih belum ada yang mendaftar,” sebutnya.
Meski demikian, Dia memperkirakan di Desa Medali bakal calon yang akan mendaftar ada dua orang, hal itu dilihat dari dua orang yang sudah mengambil formulir pendaftaran dari desa.
Dia menjelaskan, pihak panitia hanya akan menerima berkas balon kades yang sudah lengkap, jika berkasnya belum lengkap panitia belum akan menerima berkas pencalonan tersebut.
“Jika Balon Kades tersebut telah lengkap berkasnya akan kita ambil, tapi kalau belum kita akan kembalikan lagi supaya dilengkapi dan diserahkan ke panitia pada hari terakhir pendaftaran,” ungkap Aqib.
Terkait dengan persyaratan dan kelengkapan berkas, Aqib mengatakan semuanya sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Perbub Mojokerto No. 19 tahun 2019.
“Syarat pencalonan yang kita umumkan semuanya tidak terlepas dari tiga aturan yang ada di atasnya yaitu Peraturan pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Bupati,” imbuhnya.
Desa yang menggelar Pilkades serentak tersebar di 18 kecamatan Kabupaten Mojokerto. Meliputi 16 desa di Kecamatan Dawarblandong, 20 desa di Kemlagi, 11 desa di Gedeg, 13 desa di Jetis, 14 desa di Sooko, 11 desa di Trowulan, 12 desa di Puri, 14 desa di Bangsal dan 8 desa di Mojoanyar.
Selain itu, 15 desa Kecamatan Ngoro, 14 desa di Pungging, 11 desa di Mojosari, 14 desa di Kutorejo, 15 desa di Dlanggu, 18 desa di Jatirejo, 14 desa di Gondang, 20 desa di Pacet, serta 13 desa di Kecamatan Trawas.