FaktualNews.co

Empat Pengedar Narkoba di Blitar Diciduk Polisi, Salah Satunya Pelajar

Kriminal     Dibaca : 1324 kali Penulis:
Empat Pengedar Narkoba di Blitar Diciduk Polisi, Salah Satunya Pelajar
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
Kapolres Blitar AKBP Anisulah M Ridha Saat introgerasi tiga dari empat pengedar narkoba.

BLITAR, FaktualNews.co-Edarkan narkoba jenis pil dobel L, empat pelaku yang salah satunya pelajar diciduk polisi. Dalam menjalankan peredaran narkoba ini, salah satunya melibatkan seorang pelajar sebagai kurir.

Selain itu, mereka juga menyasar pelajar sebagai pengguna baru dengan sistem ranjau dalam mengedarkannya.

Kapolres Blitar AKBP Anisulah M Ridha mengatakan, Satreskoba Polres Blitar di buat bingung oleh pengedar narkoba jenis pil Dobel L di kabupaten Blitar. Jaringan antar kota ini memanfaatkan pelajar untuk memuluskan aksinya atau peredaranya.

Keempat pengedar berhasil diamankan, yang salah  satunya masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Blitar, inisial RS (18 tahun) warga Kecamatan Doko  Kabupaten Blitar. Saat diperiksa tersangka memakai seragam sekolah lengkap.

Dalam pemeriksaan diperiksa RS mengaku mendapatkan ilmu mengedarkan pil koplo dari kakak kelasnya. Kemudian pil ini dijual kepada teman-teman sekolahnya.

“Ada empat tersangka yang kami amankan. Satu di antaranya kami lakukan penindakan khusus dan tidak kami ekspos karena masih pelajar. Namun tetap dilakukan penindakan hukum,” kata Kapolres Anisulah M Ridha, Rabu (24/7/2019)

Sedangkan tiga pengedar lainya yang ditangkap yakni Aprindra Candra Saputra (21) dan Alimunain (21). Keduanya warga satu desa dengan RS di Desa Slorok Kecamatan Doko.

“Mereka berdua ini kakak kelas RS yang mengajarinya menggunakan dan mengedarkan pil double L. Serta satu pengedar lainnya, Dwi Susanto (25) warga Desa Karangrejo Kecamatan Garum,” jelas Kapolres.

Dari penangkapan empat tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti puluhan butir pil dobel L, dan uang tunai Rp 120 ribu. Mereka mengedarkan barang haram itu dengan sistem ranjau, bahkan untuk pembayaran pembeli harus menggunakan sistem transfer.

“Kalau tidak dengan sistem ranjau mereka bergantian membeli obat-obatan di apotek untuk diedarkan kembali dan disalahgunakan. Saat ini kami masih mendalami apotek mana saja,” imbuhnya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah