Potongan Dana Siltap Perangkat Desa di Jombang, Dipertanyakan
JOMBANG, FaktualNews.co – Nasib tidak beruntung dialami Ahmad Fais, warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Pasalnya, Ahmad Faiz yang diberhentikan sebagai Kepala Dusun Banyuarang itu, harus rela dana siltap (penghasilan tetap) miliknya dipotong Kades Banyuarang, untuk bayar pajak.
Ahmad Faiz, menuturkan dia diminta Kades Banyuarang, untuk meminjam uang di Bank Jombang, dengan jaminan SK pengangkatan perangkat desa. Selanjutnya, uang tersebut, dipergunakan oleh kades untuk melunasi pajak Desa Banyuarang.
Dikatakan Faiz, bahwa selama menjadi Kasun Banyuarang, dia harus menyetor uang pajak sebesar Rp 25 juta pada Kades, setiap tahunnya. Pembayaran pajak tersebut harus dibayar Faiz sebelum jatuh tempo.
“Untuk bayar pajak. SK saya yang dibuat jaminan di Bank Jombang, antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Kemudian yang menanggung angsuran ya saya, dipotongkan dari siltap, “ujar Faiz, pada sejumlah jurnalis, Selasa (23/7/2019).
Lebih lanjut Faiz mengatakan, jumlah Siltap yang seharusnya ia terima tiap bulannya, saat menjabat sabagai kasun sebesar Rp 1,6 juta. Namun pada saat menerima siltap, Faiz mengaku hanya menerima sebesar Rp 800 ribu.
“Untuk kemarin itu, saya seharusnya terima siltap Rp 1,6 juta. Namunhanya terima Rp 800 ribu karena dipotong angsuran Rp 800 ribu, “ujarnya lirih.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Jombang, Mulyani Puspita Dewi, mengatakan, terkait siltap, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi ke pimpinan DPRD. Dimana rekomendasi tersebut, meminta inspektorat untuk melakukan investigasi persoalan di Desa Banyuarang.
“Intinya kita meminta inspektorat untuk investigasi ke bawah, benar dan tidaknya pesoalan tersebut. Dan hasilnya segera disampaikan ke bupati dalam rangka memberikan keputusan yang terbaik,” terang Dewi.
Bahkan, anggota DPRD dari Fraksi partai Demokrat tersebut juga, meminta pada inspektorat untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait persoalan yang terjadi di Desa Banyuarang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM FRMJ, Joko Fatah Rochim, mempertanyakan dasar hukum pemotongan siltap milik perangkat desa untuk keperluan mengangsur pinjaman di Bank Jombang.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah, siltap diberikan pada perangkat desa, dengan tujuan agar ada peningkatan kinerja bagi perangkat desa, “ujar Fatah.
Sementara itu, Kepala Desa Banyuarang, Achmad Ansori Wijaya, mengaku bahwa untuk pembagian siltap pada perangkat desa dibagikan tiga bulan sekali. Dan hal itu terjadi hanya di awal tahun.
“Siltap semua ada di bank Jombang, tiga bulan baru diberikan. Itu tahun awal saja,”ujarnya singkat.