Pengedar Sabu di Blitar Ditangkap Saat Mengantar Pesanan
BLITAR, FaktualNews.co– Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar meringkus Ahmad Riani alias Cuwet (33) warga Dusun Tulungsari, Desa Tumpakkonyot, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, Penangkapan pelaku ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang di wilayah Bakung sering beredar narkoba.
“Pelaku di tangkap petugas saat hendak mengantar pesanan orang,” Kata Kasubag Humas Polres Blitar Kamis (25/7/2019.
Lebih lanjut Burhan menambahkan, Pelaku ini merupakan target Oprasi Satreskoba. Karena pelaku ini kemungkinan sebagai wayang lama.
Saat ini petugas fokus memburu penyuplai sabu sabu tersebut, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Dalam penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 0,48; 0,46; 0,44; 0,42, dan 0, 48 gram sabu sabu yang siap edar. Kini barang bukti kami amankan di Mapolres Blitar bersama pelaku,” Jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku dijaring pasal 112 ayat 1 dan 114.UU RI No 35Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 15 tahun penjara.