FaktualNews.co

Polemik Perda Miras, DPRD Lamongan Jaring Masukan Masyarakat Lewat Hearing

Parlemen     Dibaca : 987 kali Penulis:
Polemik Perda Miras, DPRD Lamongan Jaring Masukan Masyarakat Lewat Hearing
FaktualNews.co/Faisol
Suasana hearing antara elemen masyarakat Lamongan dengan pansus Raperda Miras

LAMONGAN, FaktualNews.co – Rencana penerbitan dan pemberlakuan peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) di Lamongan, sebenarnya masih sangat jauh. Karena masih dalam bentuk draf dan perlu pembahasan.

Belum diputuskan apakah draf Raperda ini akan disetujui atau tidak untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kendati begitu, sempat memicu unjuk rasa mahasiswa yang kemudian berujung ricuh.

Ketua Pansus Raperda DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq mengatakan, rancangan perda miras merupakan permintaan eksekutif dan masih dalam bentuk draft dan belum ditetapkan menjadi raperda.

“Ini masih dalam draft pembahasan dan belum disetujui untuk jadi raperda, lebih-lebih menjadi perda,” kata Mahfud Shodiq usai public hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan elemen masyarakat terkait draf Raperda Miras ini, Jumat (26/07/2019)

Dikatakan oleh Mahfud, draf raperda miras ini akan mengatur pembatasan peredaran minuman keras, juga memilah kewenangan untuk penindakan antara polisi dan Satpol PP.

Mahfud menambahkan, raperda ini juga akan mengacu peraturan di atasnya, yaitu undang-undang dan hampir di semua kota/kabupaten di Indonesia punya perda semacam ini.

“Yang akan kita batasi adalah peredaran miras, termasuk juga miras yang masuk golongan A, B atau C. Kalau melarang kita tidak bisa karena akan melanggar UU, tapi kita membatasi,” tandasnya.

RDP terkait Raperda Miras dilakukan Pansus Raperda DPRD Lamongan dengan sejumlah elemen masyarakat di Lamongan. Dalam RDP ini hadir sejumlah elemen masyarakat di Lamongan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga organisasi mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Lamongan.

“Proses awal hearing pun tidak pernah melibatkan masyarakat.  Kemudian hearing tadi, kami dan banyak elemen masyarakat lainnya, baik LSM maupub para aktivis mahasiswa tidak menyepakati perda tersebut,” Afandi ketua LSM Jamal.

Afandi mempertanyakan, di Lamongan terdapat yang namanya resepan. “Di Lamongan banyak yang menjual miras oplosan, dengan komposisi arak, bir, suplemen kemasan botol. Ini Termasuk kategori apa, jenis kadar alkohol berapa persen. Sampai hari ini belum pernah diassessmen, dikaji oleh Depkes,” sergah Afandi ke Pansus DPRD Lamongan.

Public hearing Raperda Miras dilakukan untuk meminta masukan dari masyarakat. Merupakan bagian dari proses dan tahapan yang harus dilalui sebelum draft menjadi raperda.

Seperti diketahui, ratusan aktivis PMII Lamongan menolak Raperda Miras dengan turun jalan, dan sempat ricuh. Kericuhan terjadi ketika mahasiswa dihalangi untuk masuk dalam halaman gedung DPRD Lamongan oleh petugas kepolisian.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah