JOMBANG, FaktualNews.co – Bupati Jombang, Mundjidah Wahab meminta kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) agar netral dan jujur, dalam hal pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal ini menyusul pelaksanaan Pilkades serentak yang bakal diselenggarakan pada 4 November 2019 mendatang. Pilkades serentak ini, rencananya akan berlangsung serentak di 287 desa se Kabupaten Jombang.
Dikatakan bupati, dalam pesta demokrasi rakyat tingkat desa ini, BPD memiliki kewenangan dalam pembentukan panitia Pilkades. Sehingga, pada proses pemilihan panitia, BPD tentunya sangat menentukan kesuksesan Pilkades.
“BPD harus mendengarkan aspirasi masyrakat guna tercapainya tugas dan kemajuan desa. Sama halnya dengan kepala desa dalam menentukan kebijakan desa harus melaksanakan musyawarah terlebih dahulu dengan BPD,”tutur bupati Kamis (25/7/2019) dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mundjidah juga menjelaskan terkait Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa. Regulasi ini juga telah disampaikan kepada sekitar 287 Ketua BPD yang bakal terlibat dalam gawe besar di desanya itu.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab juga menyampaikan skema tahapan Pilkades 2019 dan pemberian bekal teknis kepada panitia penyelenggara Pilkades.
Bupati mengharapkan adanya Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2019, panitia Pilkades dapat melaksanakan seluruh tahapan Pilkades dengan baik.
“Dalam membuat Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Jombang merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri dengan segala peraturan yang tercantum didalamnya dan harus ditaati oleh penyelenggara dan peserta Pilkades,” ungkapnya.