Kriminal

Jambret Seorang Ibu di Mojokerto, Pria ini Dilumpuhkan di Malang

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepolisian Sektor Mojokerto Kota mengamanakan satu pelaku jambret sadis di wilayahnya. Dua kakinya ditembak karena berusaha melarikan diri saat diamankan polisi.

“Angga Sukma Lesmana (26) beruaha melarikan diri saat diamankan anggota di Terminal Arjosari, Kabupaten Malang,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka, Sabtu (27/07/19).

Pelaku yang merupakan warga asal Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, melakukan aksi perampasan terhadap Sri Ratri Handayani, 49, warga Vila Adonia Blok, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ketika melintas di Jalan Jawa Perum Gatoel, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada akhir Juni lalu.

Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 850 ribu, dua handphone merek Oppo dan Asus.

Selain kehilangan barang berharga, korban juga mengalami luka-luka setelah terjatuh dari motor saat mempertahankan hartanya. ’’Korban tejatuh setelah tas yang dibawa ditarik pelaku. Kerugian yang dialami sekitar Rp 4 juta,’’ imbuhnya.

Setelah korban melapor pada 27 Juni lalu, petugas melakukan pengejaran dan melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

Kamis (25/7) pukul 18.30, petugas mendapati informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

’’Disana pelaku teryata bersembunyi di rumah pacarnya di daerah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang,’’ ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan oleh anggota, pelaku sempat berhasil lolos dari kejaran polisi. Pengejaran pun berlanjut, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Terminal Arjosari, Kabupaten Malang.

Dia berencana kabur menuju Mojokerto. Namun, keburu ditangkap pada Jumat (26/7) pukul 07.00.

“Pelaku kita amankan dengan dua tembakan timah panas di dua kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas,” terangnya.

Barang bukti berupa, satu Hp, satu motor dan uang tunai sebesar Rp 835 ribu turut diamankan polisi darintangan pelaku. “Kami jerat pasar 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, hukumannya paling lama sembilan tahun,” tegas Warokka.