SITUBONDO, FaktualNews.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, akan segera menetapkan 45 anggota DPRD Situbondo yang terpilih pada Pileg 2019.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, penetapan 45 anggota DPRD Situbondo terpilih direncanakan dilakukan pekan depan.
Kepastian penetapan ini setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Gugatan Caleg Partai Nasdem Dapil 5 Situbondo, Fajri Yugo Rahman.
“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, sekaligus menegaskan Bashori Shanhaji menjadi caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 5, yang meliputi Kecamatan Sumbermalang, Suboh, Mlandingan, Bungatan,” kata Marwoto, Sabtu (27/7/2019).
Menurutnya, sebelum penetapan anggota terpilih DPRD Situbondo dilakukan, KPU akan melakukan rapat koordinasi dengan parpol peraih kursi di DPRD Kabupaten Situbondo.
”Karena ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh parpol, sebelum 45 anggota DPRD Situbondo ditetapkan,” beber Marwoto.
Ditambahkan Marwoto, kelengkapan persyaratan administrasi tersebut akan diserahkan ke Gubernur Jatim. Sesuai jadwal, pelantikan caleg terpilih dilakukan 21 Agustus 2019 mendatang.
Sekadar diketahui, dari sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang periode mendatang terpilih, menurut Marwoto, hanya 16 orang yang merupakan wajah baru. Selebihnya, 39 orang merupakan anggota DPRD Situbondo periode sebelumnya.