FaktualNews.co

Ngaku Sembunyi di Magetan

Buronan Selama 6 Tahun, Spesialis Curanmor Pasuruan, Diringkus  

Kriminal     Dibaca : 997 kali Penulis:
Buronan Selama 6 Tahun, Spesialis Curanmor Pasuruan, Diringkus  
FaktualNews.co/Aziz/
Tersangka spesialis curanmor yang dibekuk tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota.

PASURUAN, FaktualNews.co – Spesialis pencuri motor Ghufron (44), asal Dusun Belang RT01/RW04, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun, akhirnya diringkus polisi. Pelaku ditangkap setelah mencuri sejumlah motor sport di Hotel BJ Perdana di Kota Pasuruan.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di desanya, pada Senin (22/7/2019) lalu, oleh Tim Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Saat mencuri, pelaku tanpa diketahui oleh Satpam di hotel tersebut.

“Pelaku curanmor ini mencuri motor di hotel BJ Perdana Kota Pasuruan tahun 2013 lalu, dan masuk DPO,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno, Senin (29/7/2019).

Menurut Kapolres, tersangka Ghufron saat beraksi mencuri beberapa motor di tempat tempat parkir hotel pada 27 November 2013 silam, bersama lima kawannya. Tiga motor sport dicurinya diantaranya, Yamaha Vixion, Honda CBR 150, dan Kawasaki Ninja 250, dibawa kabur.

“Gara-gara ulah pelaku ini, seorang satpam di hotel itu, dipecat,” jelas Agus, saat gelar press release.

Pengakuan Ghufron, aksi pencurian itu dilakukan secara bersamaan, dengan cara merusak rumah kunci motor sport tersebut dengan kunci T.

“Setelah mencuri saya sembunyi dan takut kalau ditangkap polisi. Saya terus pindah dan bersembunyi di kabupaten magetan selama 6 tahun,” aku Ghufron, saat ditanyai sejumlah awak media.

Penangkapan pria ini merupakan hasil pengembangan, setelah seorang pria bernama Holili ditangkap pada 12 September 2018 lalu.

Holili ikut dalam aksi pencurian motor bersama Ghufron. Modusnya, tiga motor sport yang dicuri itu, sempat disimpan selama beberapa waktu di rumah Holili, yang berada di Dusun Krajan RT3/RW2 Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Pasuruan.

Bahkan, kawanan ini berhasil menjual motor-motor hasil curian itu pada HN di Probolinggo dan Ghufron mendapatkan uang Rp 4,3 juta dari hasil aksi kejahatannya itu.

Dari aksinya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK, sebuah kunci T, dan rekaman CCTV aksi pencurian tiga motor sport di parkiran hotel tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin