Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M, Penyelundup Sabu 2,8 Kg di Bandara Juanda
SIDOARJO, FaktualNews.co-Wong Seng Ping alias Toni, terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2,8 Kg yang tertangkap di Bandara Juanda Sidoarjo dituntut 20 tahun pidana penjara, dalam sidang di PN Sidoarjo, Senin (29/7/2019).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Novita Mahari, selain dituntut 20 tahun pidana, terdakwa warga asal Malaysia itu juga dituntut denda Rp 2 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan satu dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, yang dilakukan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang hanya bisa berbahasa mandarin dan mendapat pendampingan dari penerjemah bahasa itu menyampaikan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
“Saudara terdakwa bilang, sidang pekan depan akan melakukan pembelaan dari penasihat hukumnya,” ucap penerjemah menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Mulyono.
Diketahui, Wong Seng Ping (39), dibekuk tim Satgas khusus Ditresnarkoba Polda Jatim dan Bea Cukai Bandara Juanda pada Senin, tanggal 24 Desember 2018, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika berada di Bandara Juanda Sidoarjo.
Warga Taman Happy 4 KM jalan Riam 88000 Miri Serawak, Malaysia itu ditangkap akibat dugaan menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia dengan cara memasukkan sabu tersebut ke dalam kaleng kemasan snack Potato.
Terdakwa yang naik pesawat Air Asia nomor flat QZ 321 rute Kuala Lumpur-Surabaya itu mengganti snack itu dengan sabu-sabu. Total sabu yang dibawa seberat 2,8 Kg.
Peran Wong Sing Ping hanya sebagai kurir, yang bertugas membawa barang tersebut dari Jiang Xin Bi Xin kepada seseorang di Surabaya.
Terdakwa bersedia mengantar karena dijanjikan mendapat imbalan uang sebesar 3.000 Ringgit Malaysia.