Hukum

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Sidoarjo, Sejumlah Pengurus Diperiksa Kejaksaan

SIDOARJO, FaktualNews.co-Sejumlah pengurus Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo priode 2016-2020 diperiksa Kejari setempat, Senin (29/7/2019).

Pantauan lokasi, ada dua pengurus yang diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. Dua orang tersebut Ketua Bidang Umum dan Perlengkapan Abdul Wahab, dan Ketua Bidang Kesejahteraan Pelaku Olahraga, Hamzah Purwandoyo.

Keduanya merupakan pengurus KONI Sidoarjo periode 2016-2020. Abdul Wahab keluar dari Kantor Kejari sekitar 11.20 Wib lewat pintu depan. Wahib sempat dicegat sejumlah wartawan yang sudah menunggu sejak pagi.

Sedangkan informasi yang diterima FaktualNews.co, Hamzah keluar dari pintu belakang.

Wahab mengaku hadir menemui penyidik Kejari Sidoarjo sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengaku hanya dimintai klarifikasi terkait dana hibah KONI.

“Masalah dana hibah untuk cabang olahraga dan atlet,” ucapnya usai diperiksa di Kantor Kejari Jalan Sultan Agung Sidoarjo.

Selama menjalani pemeriksaan, Wahab mengungkapkan, mendapat sembilan pertanyaan dari penyidik terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Ketua Bidang Umum dan Perlengkapan Koni Sidoarjo periode 2016-2020.

“Hanya seputar itu saja,” jelasnya. Iapun mengaku tidak tahu-menahu soal dana hibah KONI. “Kalau dana hibah bendahara yang lebih tau,” ungkapnya.

Diperoleh informasi, pemeriksaan telah dilakukan sejak Kamis (25/7/2019) lalu. Ada tiga pengurus yang sudah diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

Meski demikian, Plh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Wahyu Wasono enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan itu. “Ini masih sebatas klarifikasi,” ucapnya singkat, didampingi Plh Kasi Intelijen Gatot Haryono.

Begitupun, ketika dicerca terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI, apakah anggaran tahun 2015-2018, Wahyu enggan menjawab.  “Ini hanya klarifikasi,” ulangnya.