Lima Pembobol Toko dan Rumah Kosong di Pasuruan, Diringkus Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Kawanan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan bobol toko dan rumah kosong di Kota Pasuruan selama ini, akhirnya keok diringkus polisi. Sebanyak lima pelaku komplotan ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka tak bisa melawan dan digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno, mengungkapkan, selama dua bulan, pihaknya telah menerima tujuh laporan peristiwa pembobolan toko selama kurun Mei-Juni 2019 ini.
“Dari pengembangan kasus dan bukti CCTV, ada lima pelaku ditangkap berikut barang buktinya,” ujar Kapolres, saat press release, Senin (29/7/2019)
Dari upaya pengungkapan, satu persatu lima orang pelaku dibekuk setelah salah satu dari mereka ditangkap. Salah satu dari komplotan yakni anggota Satpam SMPN 2 Kota Pasuruan.
Kelima tersangka yang diringkus diantaranya adalah Rudi Hartono (19), M. Arif (26), Achmad Maulana (20), Fajar Sodiq (34), Mukmin (51). Kelimanya tercatat sebagai warga Kota Pasuruan.
Target pencurian mereka bukan hanya satu jenis toko saja. Melainkan berbagai macam barang di berbagai toko yang berbeda dan rumah kosong. Mulai dari aki, sarang burung walet, rokok, hingga perhiasan emas.
“Mereka komplotan, yang sering lakukan pencurian. Mereka ada yang sebagian melakukan pengintaian dan eksekutor,” terang AKBP Agus.
Para komplotan ini diketahui beraksi di Toko Sinar Jaya, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pasuruan, pada Jum’at tanggal 3 Mei 2019, hingga barang di dalam toko sebagian raib dibawa kabur.
Akibat aksi mereka, korban mengalami kerugian hingga Rp 12 juta. Mereka berhasil obok-obok toko onderdil motor itu, dengan memanjat tembok lewat pagar SMPN 2 Kota Pasuruan.
Tak sebatas beraksi di Toko Sinar Jaya saja, pada tanggal 9 Mei 2019, jelang tengah malam, kawanan ini juga mencuri di lokasi Perbengkelan Bumi Karya Jalan A Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Tak tanggung-tanggung, kali ini yang mereka curi yakni sarang burung walet seberat 4 ons. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 juta.
Dari barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Nopol N-2652-WJ, dua buah linggis dan sebuah obeng.
Mereka obok-obok Toko Bintang Jaya, berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Trajeng, Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada 31 Mei 2019, malam. Mereka berhasil bawa kabur uang Rp 21 juta.
Dari pengakuan tersangka, mereka terlebih dulu menggambar situasi dan kondisi lokasi yang akan jadi sasarannya.”Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso.