SIDOARJO, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar narkoba asal Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Dia adalah Ahmad Kusdiantoro (24), warga Dusun Sruni Baru RT 04 01 Desa Sruni dan Ollifian Kusuma (19), warga Jalan Muria RT 03 RW 04 Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, sebelum ditangkap, mereka nongkrong di warung kopi. Beberapa menit kemudian, keduanya di hubungi oleh Hermansyah (DPO) untuk membeli narkoba jenis sabu dengan harga Rp 400 ribu.
Mendapat pesanan itu, Kusdiantoro kemudian menghubungi Yusril (DPO) untuk memesan. Beberapa jam kemudian, Yusril mendatangi tersangka untuk menyerahkan pesanannya tersebut. Kemudian, mereka berdua berangkat ke SPBU Gedangan untuk menyerahkan barang haram itu kepada Hermansyah.
“Kedua tersangka ini ditangkap saat mengantarkan sabu-sabu ke pemesannya. Saat berada di gang sepi dekat SPBU Gedangan, keduanya langsung kami tangkap,” kata Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib, Selasa (30/7/2019).
Indra menambahkan, kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan informasi yang diterima soal sepak terjangnya dalam maraknya penyalahgunaan narkoba di kawasan Gedangan. “Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” tegasnya.
Dari penyelidikan polisi berhasil meringkus kedua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,44 gram. Sabu-sabu itu dimasukkan dalam kemasan rokok yang diletakkan di dashboard motor saat menunggu pembelinya. “Keduanya kini menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk nama-nama yang DPO,” pungkasnya.