FaktualNews.co

Hajar Tetangga Sendiri, Dua Remaja Asal Trenggalek, Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 2180 kali Penulis:
Hajar Tetangga Sendiri, Dua Remaja Asal Trenggalek, Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Dua tersangka pelaku penganiayaan.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dua remaja, yakni Aditya Dwi Irawan Alias Nonong  (18) dan Dian Aji Santoso Alias Klentreng (23) keduanya sebagai nelayan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diciduk Unit Satreskrim Polres Trenggalek.

Pasalnya, kedua remaja tersebut telah diduga kuat melakukan tindak pidana kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap ORS warga setempat, di TPI pelabuhan Nusantara  pantai Prigi Watulimo.

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban hingga mengalami sakit pada bagian kepala. Sedangkan modusnya, pelaku secara bersama-sama menganiaya korban di tempat umum.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (30/7/2019).

Disampaikan Didit, penganiayaan itu berawal pada Rabu  (24/7/ 2019) korban tengah duduk-duduk di lokasi TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Pantai Prigi Watulimo menunggu temannya yang sedang membeli jajanan di sekitar lokasi.

Kemudian, tiba-tiba korban didatangi pelaku. Tanpa sebab yang pasti mereka langsung melakukan kekerasan dengan cara mengait sikunya ke leher korban. Tidak hanya cukup disitu, pelaku juga  memukul kepala korban bagian belakang.

Korban ketika itu berupaya melepaskan diri dan berhasil lepas. Namun pelaku lainmya langsung  mengait leher korban. Selanjutnya dalam waktu yang bersamaan korban dipukuli kembali dengan tangan kosong. Tak terima apa yang dialami, korban melapor ke Polsek Watulimo.

Mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di jalan raya Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

“Pelaku terjerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, “pungkas Didit.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin