FaktualNews.co

Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS Digulung Polres Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1258 kali Penulis:
Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS Digulung Polres Mojokerto
FaktualNews.co/Amanu/
Barang bukti pencurian baterai tower di wilayah Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Komplotan spesialis pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) berhasil di amanakan anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Tiga pelaku diamanakan, setelah beraksi di berbagai kota di Jawa Timur.

Para pelaku yang diketahui juga sebagai pekerja freelance instalasi tower ini masing masing Sukarnanto (32), warga Klumprik, Kota Surabaya,  Zainal Abidin (48) warga Kaliasin, Kota Surabaya dan Eko Budiono (45) warga Perumda, Sidoarjo.

”Sekarang kasusnya masih kami kembangkan,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery, Selasa (30/7/2019)

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku dalam satu jaringan ini ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (27/7/2019). Awalnya petugas menangkap Sukarnanto di pertigaan Pondok Maritim, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Bermodalkan keterangan Sukarnanto, satu jam kemudian petugas menangkap Zainal Abidin. Dia ditangkap di rumah kosnya di Desa Sedati, Sidoarjo. Berikutnya pukul 19.30 giliran Eko Budiono ditangkap di Perum Alam Pesona Satu, Sidoarjo bersama barang bukti.

Ketiganya dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyelidikan. “Mereka ini dalam komplotan spesialis pencuri baterai tower antarkota di Jatim,” terang Fery.

Fery menambahkan, ketiga pelaku sudah beraksi berbagai kota di Jawa Timur, termasuk di Mojokerto. Setidaknya 6 tempat kejadian perkara (TKP) pernah menjadi sasaran ketiga pelaku. Di antaranya, Tower Three di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro,  Tower XL di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Tower Three di Desa Slepi, Kecamatan Trawas, Tower Smart di Desa Damarsih, Kecamatan Mojoanyar, Tower XL di Desa Adisono, Kecamatan Pungging dan sebuah tower yang berada di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri.

Enam TKP tersebut belum termasuk kasus pencurian di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Gresik, dan Nganjuk. “Dugaan sementara TKP lain masih ada. Sekarang masih kita kembangkan” tegas Fery.

Fery menduga komplotaan spesialis pencuri baterai tower antarkota tidak hanya bertiga, melainkan beraksi dengan komplotan lain yang kini masih dalam pengembangan.

Modusnya, para pelaku sengaja memanfaatkan keahliannya sebagai petugas freelance instalasi tower. Sehingga mereka dapat dengan mudah membobol BTS yang terpasang dalam boks. Untuk menghindari sinyal alarm menyala, lebih dulu pelaku mengisolasi tombol alarm yang terpasang di setiap tower. “Semua pelaku mempunyai keahlian instalasi jaringan tower,” pungkasnya.

Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh