Konsumsi Sabu, Dua Warga Sidoarjo Diringkus Polisi
SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Balongbendo, berhasil meringkus Bayu Diki Setiawan (23) dan M Khulafaur Rosyidin alias Kotop (21) keduanya warga Desa Penatarsewu RT 04 RW 01, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kedua tersangka ini merupakan jaringan Junaedi Sukodono, yang juga sudah diamankan Satreskoba Polresta Sidoarjo,” kata Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto Selasa (30/7/2019).
Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo itu menambahkan, kasus ini bermula dari pesanan sabu dari seseorang yang bernama Bandi kepada tersangka Bayu Diki yang memesan sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 2,5 juta yang kemudian ditransfer melalui BCA ke rekening Bayu Diki.
Hari itu juga tersangka langsung memesan sabu-sabu kepada Junaedi di Sukodono. Tersangka ini sebelumnya sudah tiga kali memesan barang haram ke Junaedi ini.
“Barang haram tersebut diberikan oleh Junaedi di kolam pemancingan Sukodono kepada Bayu,” ungkapnya.
Masih kata Sugeng, barang haram yang dibeli dari Junaedi ternyata oleh tersangka diberikan kepada seseorang yang bernama Bogrek yang memesan lebih dulu ke tersangka Bayu di SPBU Candi, seberat empat gram.
“Sisa satu gram sabu-sabu yang ada, diambil sebagian untuk digunakan bersama tersangka Khulafaur Rosyidin di WC umum lapangan Penatarsewu,” jelasnya.
Kedua tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim pada Jum’at (26/7/2019) saat akan menyerahkan sabu-sabu pesanan di Desa Lambangan Wonoayu. Barang bukti sabu-sabunya HP dan motor yang digunakan tersangka diamankan anggota.
“Kedua tersangka ini biasa mengedarkan sabu-sabu di daerah Tanggulangin, Candi, Sukodono dan Wonoayu. Kita akan terus kembangkan kasus ini dan berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Wilayah hukum Balongbendo khususnya dan Sidoarjo umumnya,” pungkasnya.