Peristiwa

Nikmati Sabu Sendiri, Baru Tiga Hisapan  Seorang Pemuda di Sumenep Dicokok Polisi

SUMENEP, FaktualNews.co – LH alias Ri (17) harus berurusan dengan polisi, lantaran menggunakan barang haram narkotika jenis sabu.

Pemuda pengangguran ini, dicokok anggota Polsek Guluk Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat asik menghisap sabu seorang diri di rumah rekannya, di Dusun Nyokalong, Desa Payudan Karang Sokon, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 13.45 WIB.

“LH alias Ri ini kami tangkap di ruang tamu rumah milik Hamsin,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan tertulis.

Saat tim unit Reskrim Polsek Guluk Guluk, melakukan penangkapan, Riyan mengaku baru menikmati tiga kali hisapan sabu, yang kemudian menjadi barang bukti (BB) berikut seperangkat alat hisapnya.

“Tersangka mengaku baru menikmati tiga kali hisapan, selanjutnya ia berikut BB 1 poket kantong plastik sabu 0,47 gram lengkap bersama Bong, turut kita amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Riyan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidar Pasal 112 ayat (1) Subsidar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.