NGAWI, Faktualnews.co-Petugas Perhutani menangkap Darmo Suwito (64) warga Desa/Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, karena ketahuan menyimpan 115 batang kayu jati yang diduga ilegal, di rumahnya, Selasa (30/7/2019).
Penangkapan berawal ketika petugas gabungan wilayah Balai Kesatguan Pemangkuan Hutan (BKPH) Getas melakukan kegiatan patroli. Setelah berkeliling, sekitar pukul 08.00 WIB petugas gabungan tiba di RPH Watu Gudel.
Di area ini petugas mendengar suara gergaji mesin. Karena curiga, petugas patroli berpencar mencari asal suara mesin pemotong kayu tersebut.
Ternyata suara berasal dari mesin serkel yang sedang memotong kayu jati gelondongan. Pemilik mesin serkel tersebut bernama Saeran (32) yang ternyata berprofesi sebagai penyedia jasa pemotongan kayu keliling.
Saat ditanya petugas Perhutani nama pemilik kayu yang sedang dipotong-potong tersebut, dia mengakui pemilik kayu jati adalah Darmo Suwito Siran.
Tak berapa lama pemilik kayu, Darmo Suwito pun ditangkap tak jauh di rumahnya. Dalam pemeriksaan, pemilik kayu jati gelondongan mengakui kayu jati memang miliknya.
Namun saat diminta menunjukkan dokumen kayu tersebut, Darmo Suwito tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya tersangka bersama barang bukti diamankan petugas Perhutani ke kantor Polsek Pitu.
“Benar tadi siang kita menerima penyerahan terlapor dan barang bukti kayu jati dari petugas Perhutani yang sedang melakukan patroli,” jelas Kapolsek Pitu Iptu Subandi kepada FaktualNews.co.
Berbareng penangkapan tersangka, juga disita sebanyak 115 batang kayu jati berbagai ukuran dari rumah tersangka Darmo. Ratusan kayu jati tersebut diamankan di Polsek Pitu untuk dilakukan penyidikan.
Pihak kepolisian akan mengusut asal kayu jati tersebut. Sebab semua kayu jati yang telah diamankan tidak disertai dokumen resmi.
“Saat ini masih dalam pengusutan darimana dan bagaimana tersangka mendapatkan kayu jati. Karena semua yang diserahkan petugas Perhutani tanpa ada surat-suratnya,” pungkasnya.