Asyik Nyabu, Pedagang Ayam dan Dua Rekanya di Jombang Digerebek Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Lebih dari 10 gram narkotika jenis sabu disita dari tangan tiga orang pria saat sedang asyik menggelar pesta sabu di sebuah kamar rumah di Dusun Kedungboto Winong Desa Kedungotok Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur.
Tiga pria itu adalah Amir Mahmud alias Gembur (38) warga Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang. Pria yang bekerja sebagai pedagang ayam ini merupakan pengedar barang haram tersebut. Pelaku berikutnya yakni, Dara Ari Kuntoro (23), pedagang mie warga Dusun Kalijaring Desa Kalikejambon, Tembelang dan Muhammad Affsal Zhugas Ardhana (19),pekeeja serabutan asal Dusun Jatirejo, Desa Pulorejo,Tembelang. Keduanya berstatus sebagai pengguna.
Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pria ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan pesta penyalahgunaan narkoba di wilayah Tembelang.
Berbekal informasi ini selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menggerebek pesta sabu dengan tiga orang pelaku.
“Kemudian pada saat anggota kami di Polsek Tembelang melakukan intrograsi terhadap diduga tersangka telah mengakui bahwa barang tersebut miliknya, dan pada saat itu juga tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polsek Tembelang guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Budi Setiono, Rabu (31/7/2019).
Budi menjelaskan,selain 10 gram lebih sabu, juga disita sejumlah barang bukti terkait lainya. Diantaranya, sebuah timbangan elektrik, belasan korek api, dan sejumlah alat penghisap serta uang tunai ratusan ribu rupiah.
“Rincianya barang bukti yang kami sita berupa 9,84 gram Sabu-sabu yg terbungkus plastik warna transparan, 0,26 gram Sabu-sabu terbungkus plastik warna transparan, 0,22 gram Sabu-sabu terbungkus plastik warna transparan, sebuah Timbangan elektrik warna hitam merk Camry,” bebermya.
“Selanjutnya satu botol kecil/bong yg terdapat 2 sedotan, 2 Botol bekas Mizone warna biru ug terdapat sedotan, 17 bungkus plastik cetik, 42 lembar plastik cetik, 13 Korek api gas, 5 skop plastik warna hitam, 2 tutup botol warna hijau terdapat 2 lobang, 4 pecahan kaca pipet dan Uang Rp. 400.000,” imbuhnya.
Atas perbuatanya, kini ketiga pelaku harus digelandang ke sel tahanan Polsek Tembelang untuk proses lebih lanjut. Ketiganya terancam hukuman penjara hingga lebih dari lima tahun karena penyalahgunaan narkotika.
Budi Setiono menambahkan, menindaklanjuti kasus ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lain yang lebih besar lagi.
“Akan kami jerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan jeratan pasal berbeda tentunya sesuai dengan perbuatan para pelaku,” pungkasnya.