Peristiwa

Bapak Bejat di Sidoarjo, Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil Dua Kali

SIDOARJO, FaktualNews.co – Seorang remaja sebut saja Mawar (17) duduk di bangku kelas XI SMK bernasib malang. Pasalnya, Mawar menjadi korban pencabulan Muslimin (39), Dusun Kampung Baru, Desa Buncitan RT 10 RW 05, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan,  penangkapan ayah bejat yang sebagai petani itu berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan pendalaman. “Tersangka ini langsung kami amankan saat berada di rumahnya,” ucapnya, Rabu (31/7/2019).

Korban diminta pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya, sejak tahun 2017. Ironisnya, pada tahun 2017 tersebut korban hamil dan digugurkan disalah satu rumah sakit.

“Tidak hanya sekali dua kali, tapi sering. Korban dipaksa dan selalu dilakukan di rumah tanpa sepengetahuan istri,” katanya.

Parahnya lagi, usai kandungannya digugurkan, pelaku kembali menggagahi korban hingga hamil yang ke dua kali. “Saat ini korban hamil delapan bulan. Seharusnya orang tua melindungi anaknya, bukan seperti ini,” katanya

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat berbuat bejat dengan alasan karena sang istri tidak mau melayani ketika diminta berhubungan intim. “Istrinya baru tahu ketika korban sedang hamil dan katanya tidak dilayani oleh istrinya,” terang Zain.

Zain mengaku akan memanggil pihak rumah sakit yang melakukan pengguguran terhadap korban. “Kita panggil pihak rumah sakitnya, apakah SOPnya benar atau tidak. Nanti kita lakukan pemanggilan dan untuk pelaku, kita akan melakukan pemeriksaan psikologinya,” katanya.

Akibat perbuatan bejat tersangka, seorang bapak dua abak tersebut dijerat pasal 81 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang dewasa,” pungkasnya.