Pilkada Tahun 2020, KPU Lamongan Ajukan Anggaran Rp 62 Miliar
LAMONGAN, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, akhirnya secara resmi mengajukan anggaran pelaksanaan Pilkada Lamongan, sebesar Rp 62 miliar ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lamongan.
“Kami telah mengajukan revisi anggaran Pilkada Lamongan seminggu yang lalu ke TAPD. Dari yang semula kita mengajukan anggaran sebesar Rp 48 miliar, kemudian kami lakukan revisi menjadi Rp 62 miliar,” kata Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali pada wartawan di kantornya, Rabu (31/7/2019).
Mahrus merinci, anggaran sebesar Rp 62 miliar ini dibagi menjadi dua kebutuhan. Yakni honorarium sebesar Rp 34 miliar dan kebutuhan barang dan jasa sebesar Rp 27 miliar.
Perubahan terbesar, kata Mahrus, terjadi pada anggaran untuk kebutuhan barang dan jasa dimana awal usulan hanya sebesar Rp 14 miliar menjadi Rp 27 miliar.
Menurut Mahrus, pengajuan revisi tersebut karena faktor badan adhoc, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan sosdiklih. “Revisi kita lakukan setelah KPU daerah dengan KPU Provinsi melakukan rakor di Kediri. Hingga akhirnya kita kemudian melakukan pencermatan ulang atau revisi dan kita sampaikan TAPD,” ungkap Mahrus.
Mahrus juga menjelaskan, pengajuan anggaran Pilkada 2020 itu dihitung berdasar kebutuhan masing-masing divisi yang ada di KPU Lamongan. Selain itu, perubahan atau revisi anggaran tersebut juga berkaitan dengan kepastian jumlah Tempat Pengutan Suara (TPS) untuk Pilkada mendatang.
“Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per-TPS antara Pilpres dan Pileg kemarin berbeda dengan Pilkada mendatang. Kalau Pilres dan pileg kemarin sebanyak 500 pemilih per-TPS, sedangkan dalam Pilkada maksimal 800 DPT per-TPS,” urai Mahrus.