Peristiwa

Buntut Kasus Pemerkosaan Berjamaah, 20 Kamar Kos ‘Mesum’ di Sumenep Ditutup

SUMENEP, FaktualNews.co – Rumah kos-kosan di jalan Tronojoyo, tepatnya di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditutup paksa petugas gabungan.

Penutupan paksa petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Periznan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI tersebut, dengan memasang segel dan membentangkan benner bertuliskan ‘Usaha Rumah Kos ini Ditutup’, sedikitnya terdapat 4 poin pelanggaran yang tertera di benner tersebut.

Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Abd. Kadir mengatakan, alasan penutupan kos ‘Restu Ibu’ khusus putri itu lantaran telah menyalahgunakan izin.

“Kosan ini sudah disalah fungsikan, karena tidak sesuai dengan izin. Apalagi, tempat kos ini telah bikin malu dengan kasus pemerkosaan oleh enam laki-laki kemarin,” terangnya usai penutupan, Kamis (1/8/2019) kepada sejumlah media.

Kadir memebeberkan, rumah kos tersebut setidaknya melanggar tiga Perda dan satu Perbup, yakni Perda Sumenep Nomor 03 tahun 2002, Perda Sumenep Nomor 04 tahun 2012, Perda Sumenep Nomor 08 tahun 2018 dan melanggar Perbup Sunenep Nomor 78 tahun 2018.

“Yang namanya ditutup, ya ditutup permanen. Ini menjadi perhatian bagi tempat usaha lain, tidak hanya rumah kos, agar tidak menyalahkan izin usaha,” tandasnya.

Dari pantauan media ini, sedikitnya ada 20 kamar di kos dua lantai tersebut yang disegel paksa petugas. Sebelum disegel, hampir semua barang di dalam kamar kos dikeluarkan.

Proses penutupan rumah kos ‘mesum’ di jalan Tronojoyo, tepatnya di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.