FaktualNews.co

Jual Motor Bodong di Facebook, Pemuda Ini Diciduk Tim Cobra Lumajang

Kriminal     Dibaca : 1514 kali Penulis:
Jual Motor Bodong di Facebook, Pemuda Ini Diciduk Tim Cobra Lumajang
FaktualNews.co/Muji Lestari
Pelaku jual beli motor bodong di facebook ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang.

LUMAJANG, FaktualNews.co-Polres Lumajang, Jawa Timur, kembali mengungkap praktik jual beli sepeda motor tanpa BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor).

Transaksi motor yang biasa disebut ST (STNK only) ini dilakukan melalui media sosial, facebook, Kamis (1/8/2019).

Dalam upaya ini, Tim Cobra menangkap Alfi Fajar (25) warga Desa/Kecamatan Yosowilangun. Pemuda ini diringkus di depan sebuah minimarket di Yosowilangun setelah polisi menjebak pelaku dengan menyamar sebagai calon pembeli.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sebuah sepeda motor ninja berwarna putih. Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang yang dikenalnya melalui media sosial, di sebuah grup facebook bernama jual beli motor Jember.

Transaksi itu, dilalukan pelaku pada Bulan Mei lalu di wilayah Kecamatan Gemukmas, Jember, dengan harga kendaraan Rp. 12 juta.

“Padahal diketahui harga pasaran motor bekas tersebut masih berkisar antara 24-28 juta Rupiah,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Menanggapi maraknya peredaran sepeda motor bodong ini, Kapolres menegaskan pihaknya bertekat menghapus stigma Lumajang sebaga kota Begal.

Upaya ini akan dilakukan dengan menerjunkan tim cyber yang bakal aktif melalukan patroli.

Dengan demikian diharapkan jaringan peredaran motor bodong di media sosial akan bisa diungkap.

“Saya benar-benar ingin menangkap seluruh pelaku yang memperjualbelikan motor-motor seperti ini, karena dibalik motor bodong yang dijual sangat murah, terdapat warga yang terluka, trauma bahkan meninggal dunia karena aksi Begal maupun curanmor untuk mendapatkan motor tersebut,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, yang juga sebagai Katim Cobra mengatakan, dalam aksinya, modus yang digunakan pelaku dengan menggunakan nama samaran di akun pribadinya.

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan foto seorang perempuan yang diambil dari internet sebagai foto profil yang ditampilkan.

Dia menuturkan, pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang penadah hasik kejahatan.

“Pelaku ini menggunakan akun bernama ‘Ulfa’ untuk menutupi identitas aslinya. Sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia, tersangka dapat dikenai pasal 480 KUHP karena terbukti sebagai penadah barang hasil kejahatan criminal dan diancam kurungan penjara maksimal selama 4 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah