Miris, Selama Enam Bulan Polisi Jombang Bekuk Lima Anak Bawah Umur Pengedar Pil Koplo
JOMBANG, FaktualNews.co – Sebanyak 189 perkara ditangani Satuan Resnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, selama kurun waktu satu semester atau enam bulan terakhir, Jumat (2/8/2019).
Terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2019, petugas merinci 101 kasus di antaranya merupakan hasil ungkap Satuan Resnarkoba, sedangkan sisanya hasil pengungkapan polsek jajaran setempat.
Kasat Resnarkoba, AKP Mochammad Mukid mengatakan, dari ratusan perkara tersebut, tercatat sebanyak 230 tersangka yang telah dijebloskan ke bui, yang didominasi oleh pengedar pil double L.
Ironisnya, lima diantara tersangka tersebut, masih berusia dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar Sekolah SMA di Jombang.
“Tiga tersangka lainya berjenis kelamin perempuan. Kalau tersangka anak ini diantaranya yang satu kelas II (dua) SMA, satunya lagi kelas I (satu)”, ujarnya.
Mukid menambahkan, ratusan tersangka ini tidak hanya berasal dari dalam wilayah Kabupaten Jombang saja, namun sebagian diantaranya berasal dari luar daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Kediri dan Malang serta Mojokerto.
Dia juga menuturkan, para tersangka tersebut sebagian masih dalam proses penyidikan di Mapolres setempat.
“Sekitar 40 persen ini bukan warga Jombang, tapi dari luar kabupaten. Mojokerto paling banyak. Sebagian dari tersangka juga yang sudah mendapat putusan hukum tetap, ada yang sampai divonis hingga 14 tahun penjara, tergantung jumlah barang buktinya”, tandasnya.
Sementara, total barang bukti yang disita polisi jumlahnya juga cukup mencengangkan dan fantastis. Yakni, sabu dengan total berat mencapai lebih dari 160 gram dan 96 ribu lebih butir pil double L.
“Modus peredarannya juga rata-rata dengan sistem ranjau putus, jadi para pengedar ini tidak kenal pemasoknya sebab pengambilan barangnya biasanya dilakukan tidak ada pertemuan langsung tapi dengan model ranjau, dimana barang pesanan diletakkan disuatu tempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya.