Proses Cerai di PA, Ratusan ASN di Sumenep Segera Jadi Janda dan Duda
SUMENEP, FaktualNews.co – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak hanya disuplai masyarakat biasa. Mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga banyak.
Berdasarkan data di meja Pengadilan Agama (PA) setempat, enam bulan terakhir (belum termasuk data bulan Juli 2019), perkara perceraian dari golongan ASN mencapai 101.
Rinciannya, 44 mengurus cerai gugat (suami sebagai tergugat), sedang untuk cerai talak (istri sebagai tergugat) berjumlah 57.
Panitera Muda Permohonan PA Sumenep, Rahayuningrum, mengungapkan, data dari Januari – Juni 2019, yang masuk berjumlah 101, untuk perkara cerai talak 57, dan 44 perkara cerai gugat.
“Sementara kasus yang sudah diputus untuk cerai talak berjumlah 5 perkara, yang cerai gugat 17 kasus, dan 79 perkara lainnya masih dalam proses,” terang Rahayuningrum, di ruang kerjanya, Jumat (2/8/2019).
Sebagai perbandingan, angka perceraian tahun 2018 lalu mencapai 176 kasus, dari jumlah ini, 47 sudah diputus dan sisanya, 82 perkara akan diselesaikan tahun 2019.
“Total perkara sepanjang 2018, 176 dengan rincian cerai talak 62 kasus, 114 perkara cerai gugat. Ada sisa perkara sebanyak 82 kasus,” tegasnya.
Data dua tahun terakhir ini, rerata tercerai berainya rumah tangga para ASN dilatarbelakangi oleh perselingkuhan, sebagian pula karena perbedaan pandangan hidup.
“Penyebab cerai mayoritas selingkuh dan sebagian pula terjadinya perselisihan terus menerus yang tidak ada titik temu dalam pemahaman,” pungkasnya.