Hukum

Puluhan Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia di Sumenep

SUMENEP, FaktualNews.co – Puluhan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong (knalpot bersuara bising) terjaring razia Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Kita melakukan penindakan penggunaan knalpot brong, karena dianggap meresahkan masyarakat,” terang Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddi Eka Aprianto, Jumat (2/8/2019).

Data Satlantar Polres Sumenep, terdapat 80 unit kendaraan yang diamankan razia yang digelar selama dua pecan terakhir.

“Jumlahnya 80 unit, razia digelar selama dua minggu terakhir. Kita amankan karena sangat mengganggu, baik di siang hari lebih-lebih malam hari. Ini mengganggu kenyamanan pengendara lain, termasuk pula mengganggu orang sakit, orang ibadah dan lain lain,” imbuhnya.

Deddi menegaskan, bagi pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan kembali motornya  mereka harus mengikuti sidang dan mengembalikan spare part kendaraan seperti aslinya.

“Kalau mau diambil kembali, mereka harus menempuh siding. Batas maksimumnya 2 minggu di pengadilan atau kejaksaan, baru kita berikan kembali asal harus diganti ke standar pabrikan,” tandasnya.