FaktualNews.co

Situbondo Lepas dari Status Tertinggal, Dewan Ingin Pemkab Tingkatkan Infrastruktur di Pedesaan

Ekonomi     Dibaca : 995 kali Penulis:
Situbondo Lepas dari Status Tertinggal, Dewan Ingin Pemkab Tingkatkan Infrastruktur di Pedesaan
FaktualNews.co/fatur
Hadi Prianto, Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo.

SITUBONDO,FaktualNews.co-Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Nomor 79 Tahun 2019, 31 Juli 2019, Kabupaten Situbondo telah terlepas dari status daerah tertinggal.

Terlepasnya Situbondo dari status daerah tertinggal itu, langsung mendapat dukungan dari para anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

Para wakil rakyat mendorong Pemkab Situbondo untuk terus meningkatkan program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Situbondo.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo Hadi Prianto mengaku sangat bersyukur Situbondo terlepas status daerah tertinggal, dan ini menjadi tantangan bersama.

“Oleh karena itu, saya berharap Pemkab Situbondo berkewajiban meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata Hadi Prianto, Jumat (2/8/2019),

Menurutnya, setelah terlepas dari status daerah tertinggal, Pemkab Situbondo harus terus meningkatkan program pengentasan kemiskinan, sehingga masyarakat yang masih berada di garis kemiskinan bisa terlepas dari kemiskinan.

“Pemkab Situbondo harus memiliki target maksimal sesuai dengan anggaran, bagaimana untuk terus menurunkan angka kemiskinan di Situbondo,” ujar Hadi Prianto.

Selain itu, lanjut dia, sumber daya manusia (SDM) terutama terhadap pendidikan dasar SD-SMP harus terpenuhi dan jangan sampai ada anak yang tidak tamat sekolah karena tidak ada biaya, karena pemerintah bisa menganggarkan untuk itu.

“Berkenaan infrastruktur dan sarana prasarana, pemerintah harus mengubah pola pikir yang sejauh ini memikirkan di pinggiran kota. Sudah saatnya beralih memberikan pelayanan di pelosok desa. Artinya infrastruktur jalan desa harus terpenuhi,” bebernya.

Diperoleh keterangan, Peraturan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015-2019, dinyatakan daerah tertinggal adalah daerah yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

Untuk Kabupaten Situbondo, sebelumnya masuk daerah tertinggal di sektor sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur, kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah.

Dan Kabupaten Situbondo merupakan salah satu dari empat kabupaten lainnya di Jawa Timur, yang telah dinyatakan telah lepas dari status daerah tertinggal.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags