Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari di Mojokerto, Ini Dalihnya
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto sampai saat ini belum menetapkan status tersangka terhadap Hendry Wibowo (40), terduga tabrak lari di Moj0okerto.
Belum adanya keterangan dari dokter soal keadaan korban dan pemeriksaan pelaku, menjadi dalih terkuat belum ditetapkannya status tersangka terhadap Hendry.
Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Boby Zulfikar mengatakan, sampai saat ini kepolisian masih menunggu hasil observasi dokter yang menangani korban.
“Senin malam ini (batasan waktu) terakhir, kita akan menemukan status tersangka atau tidaknya pelaku tabrak lari. Tinggal menunggu hasil dari dokter,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Boby, Hendry saat ini masih dirawat di RS Reksa Waluya, karena menderita luka memar di wajahnya setelah dipukuli warga.
Hendry dipukuli akibat lelaki asal Jalan Masjid, Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari ini kabur setelah menabrak pengendara motor beberapa hari lalu.
“Menurut keterangan dokter, Pak Hendry harus istirahat dulu. Kalau hari ini bisa dimintai keterangan, kami periksa langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Boby, Senin (5/8/2019).
Selain menunggu pemeriksaan Hendry yang saat ini masih dirawat, polisi juga masih menunggu hasil observasi dokter terkait keadaan korban tabrakm lari, Mochammad Machin (72).
Warga Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo ini masih dalam perawatan medis di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari.
“Semua barang bukti, sudah kita amankan, kita juga sudah melakukan olah TKP (trempat kejadian perkara) dan melakukan pemeriksaan dua orang saksi mata kejadian tabrak lari,” jelasnya.
Menurut dia, barang bukti berupa kedua kendaraan, surat-surat dan identitas keduanya sudah cukup untuk menjadikan Hendry sebagai tersangka tabrak lari.
Boby berujar, luka korban bakal menentukan pasal yang dikenakan dan ancaman hukuman yang akan diterapkan kepada Hendry.
Jika dokter menyatakan korban mengalami luka ringan, maka pelaku dijerat Pasal 312 juncto 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika korban dinyatakan luka berat, maka Hendry dijerat Pasal 312 juncto 310 ayat (3). Ancaman hukuman untuk Pasal 310 ayat (3) adalah 5 tahun penjara. Dengan pasal ini, polisi berwenang menahan pelaku.
Bobby menambahkan, sejauh ini dari hasil pemeriksaan maupun keterangan dokter sementara, korban mengalami patah kaki kanan dan gegar otak ringan.
Dijelaskan Boby, korban dinyatakan mengalami luka berat jika tak bisa menjalankan aktivitas rutin selama 30 hari dan dirawat di rumah sakit selama 30 hari. Oleh sebab itu, dia menilai korban hanya mengalami luka ringan.
“Untuk kesimpulan awal masih luka ringan. Namun kami menunggu diagnosis dokter apakah harus dirawat dalam waktu lama atau tidak,” tandasnya.
Dalam kejadian ini, Hendry Wibowo pengendara mobil Toyota Fortuner warna putih nopol S 1479 QJ, kabur setelah menabrak Mochammad Machin (72) di Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto, Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 nopol W 2384 UJ. Akibat tabrak lari itu, korban patah kaki dan gegar otak ringan. Kini Machin dirawat di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto.