Warga Lamongan Bisa Cantumkan Aliran Kepercayaan di KTP
LAMONGAN, FaktualNews.co – Penganut aliran kepercayaan atau penghayat saat ini bisa dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Lamongan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Lamongan, Sugeng Widodo, mengatakan, saat ini tercatat sudah ada sebanyak 51 warga yang mencantumkan aliran kepercayaan pada KTP Kabupaten Lamongan.
Di Kabupaten Lamongan, terdapat delapan macam aliran kepercayaan yang dianut. Diantaranya adalah Persatuan Sapta Darma, Pamekas, Kaweruh Sedulur Sejati, Kapribaden, Sapta Darma Indonesia, Murititomo Waskito Tunggal, Rasi-yaskum serta Hayuningrat.
“Tapi yang dicantumkan di KTP adalah Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa,” kata Sugeng, Senin (05/08/2019).
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, untuk memasukkan aliran kepercayaan di KTP cukup mudah.Yakni dengan membawa surat rekomendasi dari ketua aliran kepercayaan. Kemudian diajukan ke Kantor Dispendukcapil Lamongan.
“Persyaratannya harus punya rekomendasi atau persetujuan dari ketua aliran kepercayaan,”jelas Sugeng.
Menurut Sugeng, yang semula status agamanya di KTP kosong atau dituliskan dengan agama lain, kini bisa ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lamongan.