Hukum

Ditipu Percepatan Haji, Puluhan CJH Laporkan Warga Pasuruan ke Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Puluhan Calon Jamaah Haji (CJH) berbagai daerah melaporkan Murtadji (65) ke Polda Jatim. Sedikitnya ada 54 CJH yang melaporkan warga Desa Bendo Mungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan itu, karena merasa ditipu.

Murtadji, dituding telah melakukan penipuan percepatan keberangkatan haji kepada para korban, dengan syarat membayar biaya tambahan puluhan juta rupiah.

Kasus penipuan ini dilaporkan 54 orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pukul 1.30 WIB. Selasa (6/9/2019) dini hari tadi. Dengan nomor TBL/670/VIII/2019/UM/Jatim.

“Tadi malam laporannya masuk, ada 59 korban. Tapi yang melapor 54 orang,” ucap Salah seorang petugas SPKT Polda Jatim yang enggan identitasnya ditulis.

Ia menjelaskan, kejadian penipuan ini berawal pada tahun 2018 lalu. Saat para CJH mendaftar haji di Kementerian Agama dan mendapatkan jadwal keberangkatan pada tahun 2040.

Kemudian Murtadji menawarkan dan menjanjikan kepada mereka, bahwa dirinya bisa mempercepat keberangkatan. Syaratnya, menyetor uang sebesar Rp25 juta per orang.

“Katanya bisa berangkat tahun 2019. Tapi kenyataannya tidak bisa,” lanjutnya.

Yakin dengan tawaran itu, para korban lantas menyetor sejumlah uang dengan cara mengangsur. Angsuran setiap jamaah berbeda-beda, “Ada yang Rp10 juta, ada yang Rp5 juta,” lanjutnya.

Total setoran para jamaah mencapai Rp550 juta.

Aksi penipuan ini terungkap, ketika puluhan CJH tiba di Asrama Haji, Sukolilo, Kota Surabaya. Namun, rombongan justru dihentikan oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Sebab, jadwal keberangkatan mereka belum tiba saatnya.

Berikut rincian daerah para jamaah sesuai data yang diterima media ini;

  1. Pasuruan 32 orang
  2. Malang 2 orang
  3. Surabaya 5 orang
  4. Sidoarjo 6 orang
  5. Pamekasan 5 orang
  6. Sumenep 2 orang
  7. Hulu sungai selatan 5 orang
  8. Sanggau 2 orang.