SIDOARJO, FaktualNews.co – Osmanhas (47), kurir narkoba jenis sabu seberat 2,6 Kg akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (6/8/2019). Warga asal Kabupaten Sampang itu dituntut 20 tahun penjara.
Bukan hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar, namun bila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa harus mengganti kurungan penjara selama 1 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Wahid mengatakan perbuatan terdakwa terbukti pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menilai, tuntutan yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta persidangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, sambung dia, terdakwa tidak mengakui, tidak merasa bersalah dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Untuk yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” sebutnya.
Perlu diketahui, dalam surat dakwaan mengungkap bahwa terdakwa diamankan di Terminal 2 Bandara Djuanda di Sidoarjo pada 25 Maret 2019 lalu sekitar pukul 10.30 Wib.
Kala itu terdakwa baru turun dari pesawat Air Asia Nomor Penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur, Malaysia via Surabaya, Indonesia dengan membawa dua mesin penyedot debu atau vacuum cleaner.
Ketika melewati pemeriksaan mesin Xray, terdeteksi ada empat bungkus plastik di dalam vacuum cleaner.
“Petugas pun menduskan barang itu dengan anjing K9 dan mencurigainya. Lalu petugas meminta terdakwa membuka isi yang ada di dalam vacuum cleaner,” ucap Wido Utomo, JPU Kejari Sidoarjo ketika membacakan dakwaan.
Setelah dibuka empat bungkus plastik tersebut berisi sabu dengan total 2.625 gram. Pihak petugas akhirnya mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut. Barang sabu tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang ketika lolos dari bandara.